HUKUM & KRIMINAL

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Jikumarasa Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka korupsi ke kejaksaan negeri buru

AMBON,KM– Dua tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Jikumarasa, kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru Tahun anggaran 2019 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka masing-masing Hawa Turaha alias Ibu Hawa, selaku Penjabat Kepala Desa (Kades) dan Satria Ningsi sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Penyerahan para tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/123/VIII/2022/SPKT. SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU, tanggal 06 Agustus 2022.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/24/VIII/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP. Sidik/24.a/I/RES. 3.3./2023/Satreskrim, tanggal 02 Januari 2023S. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP. Sidik/24.b/VIII/RES. 3.3./2024/Satreskrim, tanggal 21 Agustus 2024.

Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejksaan Negeri Buru (P-21). Nomor: B-125/Q.1.14.4/Ft.2/02/2025, Tanggal 13 Februari 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah Lengkap.

Dan Surat Pengiriman Nomor: B/21/II/RES.3.3./2025/Satreskrim, tanggal 24 Februari 2025. Kgiat berlangsung kondusif dan terkendali.

Diketahui, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum saat keduanya menjabat sebagai Pj. Kades dan Bendahara Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku, pada Tahun 2019.

Hingga kini belum dapat diketahui total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindakan kejahatan oleh kedua tersangka itu.(KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top