HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembakaran PT. Waragonda di Haya

AMBON,KilasMaluku-  Polres Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menetapkan dua orang tersangka dalang dibalik kebakaran PT. Waragonda Minerals Pratama di Desa Haya, Kecamatan Tehoru.

“Untuk perkembangan kasus saat ini, sudah 2 orang kita tetapkan sebagai tersangka berinial HM dan SAT ,” kata Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Anton Kolauw, Kamis (20/2/2025) kemarin.

Kedua tersangka ini, kata Kapolres, atas perbuatannya, tersangka HM dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 13 tahun. Sementara tersangka SAT diganjar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

” Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Maluku Tengah ,” tegasnya.

Diketahui, perusahaan penambangan pasir itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025) malam lantarasn saksi adat yang dipasang sengaja dibuka.

Insiden kebakaran ini mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Satpam, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan. (KM02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top