HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur Sekaligus, Pemuda di KKT Diadili

 

AMBON,KilasMaluku.- Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (KKT) limpahkan berkas perkara Terdakwa kasus rudapakasa terhadap dua orang anak dibawah umur dengan modus sebagai tukan pengobatan spiritual bisa meramal masa depan beriniasl SF 38 Tahun, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

Penyerahan berkas terdakwa dilakukan setelah tahapan proses penyidikan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan P21 atau lenkap dan resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan pada Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan. Kedua korban tersebut yakni, JK (18) dan NT 25 Tahun.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhary saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/2/2025) mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan Penyidikan terhadap pelaku SF berdasarkan laporan polisi dan surat perintah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21. Dan Penyidik telah berhasil menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Pihak JPU setempat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menghindari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak, dikarenakan Anak merupakan permata Bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua.

“Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi Anak-Anak mulai dari sekarang. Dan Putuskan rantai kekerasan terhadap Anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah,” ajak Kasat.(**/KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top