HUKUM & KRIMINAL

Polda Maluku Ringkus Dua Pelaku Pemilik Narkoba di Ambon, Tersangka Langsung Ditahan

 

 

 

AMBON,KilasMaluku- Dua pelaku kepemilikan Narkoba berinisa ARM alias CD dan VJS alias VL berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Kedua tersangka ditahan dilokosai dan hari yang berbedea. Dimana tersangka CD dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi (5/1/2025). Sementara tersangka VLR diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/1/2025) malam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram. Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram. “Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” ujar Kombes Areis, Kamis (9/1/2025).

Areis menjelaskan, penangkapan Tersangka CD diamankan setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam (4/1/2025).

Setelah mendapatkan informasi itu lanjut Arie, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut di TKP.

“Dan benar pada hari Minggu pukul 00.30 Wit saat team Opsnal melewati lorong di belakang Air Galon, melihat beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Ketika tim mendekat dan melihat adanya gerakan mencurigakan berupa kepanikan. Tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan/tertangkap tangan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan bukti, berupa 3 paketan kecil potongan plastik klip bening yang dibakar ujungnya. Narkotika golongan I bukan tanaman ini jika dijual seharga Rp200 ribu per paket.
“Saat ditangkap, tersangka langsung diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Dua hari kemudian, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap VLR. Tersangka diamankan karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai narkotika golongan I yang diduga narkotika jenis ganja.

“Saat diamankan oleh petugas didapati 2 (dua) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi dedaunan kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja. Saat itu barang bukti disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas langsung membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkpanya.

Atas perkara tersebut, Kombes Areis mengaku hingga saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan. Dan kedua pelaku langsung tihana.

“Tersangka CD dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara VLR disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top