HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Geledah Kantor Bupati Malra, Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Ohoi Nerong

AMBON,KM– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Malra, atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, Kabupaten Malra, tahun anggaran 2022.

Anggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer M, S.H, mengatakan, penggeledahan di Kantor Bupati ini, lebih tepatnya di Bidang dan Biro yang terkait dengan pengelolaan anggaran Masjid tersebut.

“Kegiatan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Malra, terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Malra, Tahun Anggaran 2022 di Kantor Bupati Malra tepatnya di Bagian Keuangan dan Biro Kesra”, kata Avel Haezer pada media ini, selasa (17/12/24).

Penggeledahan itu ungkap Haezer, terdapat 37 dokumen yang disita dari Bidang terkait beserta penandatanganan berita acara penggeledahan.

“Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan, yaitu Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah, Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan dari Biro Kesra langsung ditandatangani oleh Kepala Bagiannya. Dan dari penggeledahan itu terdapat 37 dokumen yang disita serta penandatanganan berita acara penggeledahan”, ungkapnya.

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara Avel Haezer Matande, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi,S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H, M.H, Jaksa Fungsional Ramdhani S.H beserta Staf Pidsus Kejari Maluku Tenggara dan Staf Intel Kejari Maluku Tenggara. turut juga dua personil dari Polres Maluku Tenggarasebagai pengamanan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Maluku Tenggara berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Malra Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/20PN Amb tanggal 16 Desember 2024.

Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top