AMBON,KilasMaluku.- Terdakwa pengguna Narkotika, Muhammad Kamal Zawawi, Divonis 4 Tahun penjara.
Vonis hakim ini disampaikan dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2). Hakim yang mempin diketuai, Paris Edward Nadeak.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Mohammad kamal zawawi alias Amel dengan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan,” ungkap Hakim.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim mengaku, perbuatanterdakwa dinilai tidak mendukung pemberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan dan mengakui perbuatannya.
Hakim juga meyebutkan barang bukti berupa dua paket paket Tumbuhan Kering, diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat total paket 0,50 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, sebagai barang bukti di pengadilan, dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium. Dan 1 (satu) buah Dos Rokok Surya Semuanya dirampas untuk dimusnakan. (***).
