HUKUM & KRIMINAL

Kadis PUPR Ismail Usehamu Diperiksa Diskrimsus Polda Maluku Atas Dugaan Proyek Rp 7,2 Miliar di Malra

Kadis PUPR ISMAIL USEMAHU SAAT MENINGGALKAN MARKAS DISKRIMSUS POLDA MALUKU USAI DIPERIKSA TIM PENYIDIK

 

 

AMBON,KilasMaluku.- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Maluku, Ismail Usehamu mengaku telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek senilai 7,2 Miliar tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Usemahu usai menjalani pemeriksaan atas keterlibatannya dalam perkara dugaan kasus Korupsi proyek jalan Danar-Tetoat kabupaten Maluku Tenggara, Senin (9/12/2024) di Diskrimsus Polda Maluku, oleh Tim penyelidikan, sekitar pukul 9.30 WIT.

” Saya yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek itu sejak Desember 2023 lalu. Dimana saat itu saya menjabat sebagai Kadis menggantikan Muhammad Marasabessy,” akuinya kepada wartawan.

Penandatanganan Pencairan Anggara (PA) kata Usemahu itu atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.

” Saya PA saat itu di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, waktu itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan juga PPTK,” ungkap Usemahu.

Adapun saksi yang telah diperiksa sejauh adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury dan Noviana Pattirane selaku Direktris CV Jusren Jaya (KM).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top