HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Siri Sori Islam Dieksekusi ke Lapas Ambon

AMBON, KM– Upaya Eddy Pattisahusiwa agar bisa lolos dari jeratan hukum kandas setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan pengadilan Tinggi.

Mantan raja negeri Siri Sori Islam itu sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022. Namun, atas penolakan Mahkamah Agunh, Eddy akhirnya di tahan dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

Hal ini dismapaikan kepala cabang kejaksaan negeri Ambon di Saparua Ahmad Birawa, bahwa eksekusi terpidana Eddy Pattisahusiwa sudah dilaksanakan Jumat 26 Juli 2024 kemarin.

“Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan Eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam H. Eddy Pattisahusiwa, Terpidana Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019” Kata, Kacabjari dalam rilis yang ditetima media ini Senin, (29/7/2024)

Eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dari hasil Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi H. Eddy Pattisahusiwa. Jelasnya

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

“Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana” jelasnya lagi

Dalam putusan itu, terpidana H. Edddy Pattisahusiwa, dihukum selama 5 tahun Penjara, denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 11.500.000.

Sehiangga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060 dengan ketentuan dalam waktu satu bulan tidak membayar sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun” pungkas Kacabjari (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top