AMBON,KM– Majelis hakim pengadilan negeri Ambon menyebutkan, kasus mantan walikota Tual Adam Rahyaan, mirip kasus pembunuhan Vina di tahun 2016. Hanya saja ini kasus Korupsi.
Hal ini disampaikan hakim ketua Haris Tewa saat memimpin sidang perdana Adam Rahyaan dan Abas Apolo Renwarin selaku Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 di Pengadilan Ambon, Jumat (31/5/2024) kemarin
Keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual tahun 2016 dan 2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
“Saya harap siapapun jangan pernah mencoba ketemu kami dalam bentuk apapun selain dalam ruang sidang. Kita akan buka satu persatu kasus ini agar terang” tegas hakim
“Untuk itu bagi kedua terdakwa kalian harus jujur dengan hati, karena diri kalian saja yang bisa membantu dan meringankan kalian. Kasus ini mirip kasus pembunuhan Vina di tahun 2016, hanya saja ini kasus korupsi,“ujar Hakim menambahkan.
Persidangan pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rajes Afivudin.
JPU dalam surat dakwaanya menyebutkan Adam Rahyaan dan Abas Apolo Renwarin melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 joucto Pasal 64 KUHPidana.
Jaksa menerangkan tahun 2016 dan 2017 selaku Walikota Tual, Adam menggunakan kewenangannya untuk membuat informasi dan laporan palsu untuk mendapatkan cadangan beras pemerintah.
Padahal hal itu merupakan modus politiknya sebelum bertarung di Pemilihan Walikota Tahun 2018-2023 lalu.
Modusnya, para terdakwa ini membuat informasi palsu bahwa di tahun 2016 kota tual mengalami kondisi darurat pangan yang nyatanya di tahun itu tidak ada darurat pangan sama sekali.
Adam Rahayaan juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Adam juga memerintahkan sejumlah ASN dan Honorer untuk melakukan pendataan agar bisa membuat laporan.
Selain itu, Adam juga memerintahkan Abbas Renwarin yang kala itu menjabat kepala bidang rehabilitasi dan bantuan sosial membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.
Meski di tahun 2017 Abas sudah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, Adam Rahayaan masih memintanya mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.
Setelah semua dokumen siap, Adam dan Abbas Kemudian melaporkan ke pihak bulog dan mendapatkan beras cadangan sekitar 200 ton untuk tahun 2016-2017.
Hal itu juga dibenarkan salah satu Kepala desa di Tual Bahwa beras yang mereka dapat merupakan beras milik pasangan Calon Adam Rahayaan. Hal itu sama sekali tak diketahui sebab pada saat itu juga ada pembagian beras milik bulog kepada masyarakat setempat.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. (KM01)