AMBON,KM– Abdul Asis Tuasikal dan Abidin Marasabessy resmi dilaporkan ke Kepolisian resort (Polres) Maluku Tengah atas dugaan penipuan atau penggelapan uang ratusan juta rupiah milik sejumlah pedagang Masohi Plaza.
Kedua terlapor ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdul Asis Tuasikal di Dinas Perdagangan (Disperindah) dan Abidin Marasabessi di Dinas Peternakan.
Berdasar laporan polisi, para terlapor diduga menipu sejumlah pedagang dengan menjanjikan lapak jualan yang sedang direhap di masohi plaza.
Namun, untuk mendapatkan tempat, para pedagang diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 10 juta rupiah yang diberikan lewat perantara yakni Rahmat dan Ali C.
Baron (35) salah satu korban yang juga pelapor kasus ini menyampaikan, awalnya pada tanggal 17 Juli 2021 lalu, Ia diberitahu oleh salah satu mekelar Mamplaz atas nama Rahmat dan Ali C bahwa ada tempat jualan kosong. Namun, masih dalam tahap rehap.
“Lalu, saya disuru membayar Rp 10 juta. Tapi, sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan tempat jualan tersebut” ungkap, Baron kepada Kilasmaluku.id, Selasa (15/4)
Tak hanya Baron, ada beberapa pedagang lain yang rupanya telah menyetor uang dengan jumlah bervariasi bahkan ada yang rela membayar hingga ratusan juta rupiah. Jelasnya
Diketahui kasus ini awalnya sudah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) PUKAT SERAM sejak tahun 2023 lalu terkait “Dugaan Pungutuan Liar Dalam Pengelolaan Pasar Binaya Maluku Tengah” dengan indikasi miliaran rupiah yang diterima dua oknum terlapor dari para pedagang.
Namun, dalam prosesnya, pada Agustus 2024 terjadi upaya penyelesian damai lewat perjanjian, para terlapor akan mengembalikan uang milik para pedagang.
Uang yang dikembalikan para terlapor masing masing dengan rincian, Abidin Marasabessy akan mengembalikan Rp 144.250.000, Abdul Asis Tuasikal sebesar Rp 144.250.000 dan terdapat satu nama yakni, Ismail Latarissa sebesar Rp 44.000
000
Sehingga lewat kesepakatan tersebut para terlapor akan mengembalikan uang milik para pedagang dengan total sebesar Rp 332.500.000.
Parahnya, perjanjian damai lewat kesepakatan pengembalian uang milik pedagang tersebut justru tidak diindahkan para terlapor.
Sehingga akibat tidak adanya itikad baik dari para terlapor, para pedagang sepakat untuk kembali melayangkan laporan ke dua pada Senin 14 April 2025 kemarin ke polres maluku tengah. (KM01)
