HUKUM & KRIMINAL

Anggota DPRD Malteng Fraksi Gerindra Ini Dipolisikan, Diduga Punya Ijazah Palsu, Ketua Pukat Seram Minta Polda Maluku Tidak Mengulur Proses Hukumnya

Ilustrasi

AMBON,KM– Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) fraksi partai Gerindra berinisial HH dilaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Maluku atas dugaan kepemilikan ijazah Palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) sejak Januari 2025 lalu dan telah berproses dalam tahap penyelidikan.

“Iya, atas dugaan itu kami minta Polda untuk mengusutnya dan laporannya sudah sejak Januari 2025 kemarin, saya pun sudah dimintai keterangan. Kami harap Polda tidak mengulur-ulur prosesnya lah” kata, Ketua Pukat Seram Fahri Asyathry, kepada, Selasa (11/3)

Meski tidak menjelaskan secara detilnya. Fahri mengakui, laporan tersebut telah sampai ke tahap penyelidikan berdasar nomor : SP.Lidik/66/II/RES.1.9./2025/Diskrimum tanggal 4 Februari 2025 dan akan ditindaklanjut dugaan tindak pidana pemalsuan akta Autentik (Ijazah).

Informasi yang dihimpun media ini, tahun 2017 PKBM Mandiri yang beralamat di Jalan. Soa Nau Desa Negeri lima, kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, telah menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C dan menerbitkan ijazah untuk siswa atas nama HH (terlapor).

Ijazah tersebut diterbitkan pada tanggal 23 oktober 2017. Namun, setelah diteliti detil dan keabsahannya terdapat beberapa hal yang kejanggalan diantaranya; nama kepala PKBM tidak dibubuhi “Ny” sebagaimana awalan nama pada ijazah yang diterbitkan peserta lain di tahun yang sama yaitu; “Ny. Nursin Nengkeula”

Selanjutnya, tanda tangan milik kepala BKBM Ny.Nursin Nengkeula pada ijazah HH agaknya sedikit berbeda dengan yang terdapat di ijazah milik peserta lain, berikutnya nomor seri ijazah tidak terlihat sesuai dengan urutan sebagaimana urutan nomor seri ijazah peserta lain.

Tak hanya itu, kode tahun terbit pada ijazah yaitu titik titik berlubang pada bagian kiri ijazah milik terlapor HH ini angkanya terbalik berbeda dengan sampel ijazah lain di tahun yang sama.

Terpisah, berdasarkan penjelasan teknis ijazah dari hasil koordinasi dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi maluku ke pusat assesmen, pendidikan, badan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi selaku pelaksana ujian nasional menyatakan peserta atas nama HH selaku terlapor terdaftar sebagai peserta ujian paket C.

Meski demikian, secara teknis terkait penulisan dan atau pencetakan ijazah sepenuhnya merupakan tanggungjawab masing masing satuan pendidikan dengan mengacu pada petunjuk teknis kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Hal inilah yang mendorong LSM Pukat Seram untuk meminta kepolisian daerah maluku untuk mengusut tuntas masalah ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top