AMBON,KM– Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (DPW PMPI) Maluku meminta menteri dalam negeri (Mendagri) mencopot Penjabat Gubernur, Sadali Le atas dugaan keterlibatannya di dua kasus korupsi.
Hal ini disampaikan DPW PMPI Maluku melalui pernyataan sikap yang dibacakan di depan kantor kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/7/2024)
Dua kasus tersebut yakni; dugaan korupsi pelaksanaan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku.
Dua kasus itu saat ini sedang ditangani kejaksaan tinggi Maluku melalui bidang pidana khusus. Puluhan saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, Pj gubernur Maluku Sadali Le belum juga dipanggil.
Ketua DPW PMPI Risman Solissa menyampaikan Anggaran covid-19 masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
“Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku, untuk itu saya harap dalam hitungan hari terdekat pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Pj Gubernur Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut,” pinta Risman
Jika dua kasus jumbo ini terus dibiarkan, lanjut Risman, maka akan berdampak buruk bagi daerah dan pemerintahan di provinsi Maluku. “Jadi kami simpulkan sebaiknya Mendagri mencopot Penjabat Gubernur Maluku,” tambah Risman
Sementara menurut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMPI Akbar Hatapayo, Pj Gubernur Maluku Sadali le telah melanggar Undang-undang NRI No 23 THN 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 ayat (1) terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.
Pasalnya, dugaan korupsi pandemi Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku.
Dugaan keterlibatan Pj gubernur dalam dua kasus korupsu jumbo itu, Sadali Le menjabat kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku. (KM01)