AMBON,KM– Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Rp 2.396.065.017,04 uang negara dari sejumlah perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Kepala seksi intelejen Kejaksaan negeri Aru Romy Prasetyo menyebutkan uang negara yang ini dari perkara yang ditangani selama satu tahun tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Terhadap sitaan Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara” ucapnya, dalam pers rilis yang diterima media ini, Senin (22/7/2024)
Lebih lanjut disampaikan sejumlah perkara yang ditangani yakni Perkara dugaan korupsi Pembangunan Dinas Kesehatan Aru Tahun anggaran 2019 sejumlah Rp 1.626.777.552,04 dengan terpidana Wandry Angker.
Selanjutnya Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian Tahun anggaran 2020 sejumlah 79.927.600 dari terpidana Bosco Angrek.
Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian Tahun anggaran 2020 sejumpah 19.467.500 terpidana Abdullah Walay
Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru pada Komisi Pemilihan Umum Tahun anggaran 2020 sejumlah 661.892.365 00 dari terpidana Agustinus Rujulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus.
Terkahir perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp 10.000.000 dari terpidana Feby Gozal.
“Sehingga Total keseluruhan uang negara yang berhasil diselamatkan dari para terpidana korupsi sebesar Rp 2.396.065.017,04” pungkasnya (KM01)