HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Proyek Dishub-PUPR Mangkrak, Praktisi Hukum Desak Kapolda Maluku Evaluasi Kinerja Polres Aru

AMBON,KM– Praktisi hukum Suherman Ura, desak kepolisian resort kepulauan Aru tuntaskan dua kasus korupsi pada dinas perhubungan dan Dinas PUPR daerah setempat.

Dua kasus dugaan korupsi itu, masing-masing pembangunan pelabuhan Pelra Jerol Tahun anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan dan pekerjaan penggantian jembatan marbali ruas tugu dobo-durjela tahun 2022 pada Dinas PUPR.

“Kami meminta dan mendesak pihak kepolisian resort Aru agar terbuka dan profesional terkait penanganan dua kasus korupsi itu” pinta, Praktisi hukum, Seherman Ura kepada Kilasmaluku.id, Rabu (12/6/2024)

Hingga saat ini lanjut Suherman, dugaan korupsi belasan miliar itu belum diketahui pasti perkembagan penanganannya dan entah sudah sampai dimana tahapnya.

“Hingga kini, publik menunggu progres perkaranya. Kok sudah beberapa bulan ini penyidik belum berikan keterangan resmi soal perkembangannya. Kasus tersebut dinilai mangkrak di meja penyidik” ujarnya lagi.

Menurut pengacara muda itu, pihak kepolisian resort Aru diduga tidak serius dan profesional dalam menangani dugaan korupsi proyek belasan miliar milik dinas perhubungan dan PUPR Aru tersebut.

“Untuk itu, saya meminta keterbukaan serta mendesak kapolda Maluku agar mengevaluasi kinerja Kapolres Aru terkait penanganan dua kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas” pungkasnya

Sementara pihak kepolisian resort Aru melalui Humas Ino Sahertian saat dikonfirmasi berulang kali melalui pesan singkat via WhatsAap, tidak merespon.

Naik Tingkat

Sebelumya dua kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada rabu 13 Maret 2024 lalu.

“Dari hasil gelar perkara, dua kasus tersebut akhirnya ditingkatkan dari tahap penyeledikan ke tahap penyidikan” ungkap, eks Humas, IPDA Andre Setiawan Sabtu (16/3) lalu

“Untuk pelabuhan Jarol sesuai rekomendasi, masih menunggu laporan AI dari APIP Kepulauan Aru. Sementara perkara ruas tugu (Dobo-Durjela) ada terdapat temuan dari hasil audit rutin BPK RI Perwakilan Maluku. Sehingga merekomendasikan kepada Pemda setempat untuk segera melakukan pengembalian dengan batas waktu 60 hari ke depan untuk tindaklanjut perkara. Cetusnya

Investigasi Ahli

Sebelumnya tim ahli fisik investigatisi politeknik negeri ambon dan Inspektorat melakukan observasi Audit APIP terkait penyelidikan dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan pelabuhan Perla Jerol Tahun anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak 18 februari 2024 lalu.

Diketahui, untuk mengusut kasus korupsi tersebut tim Penyidik Polres Kepulauan Aru telah melakukan permintaan keterangan terhadap 10 orang termasuk ahli dalam dua kasus korupsi berbeda itu. Sejak tanggal 11 Agustus 2023 lalu.

Permintaan keterangan saksi itu setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023 lalu. Tim penyidik intens meminta keterangan saksi dan pihak terkiat.

Sesuai hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya indikasi kerugian negara pada pekerjaan pembangunan pelabuhan rakyat Jerol milik Dinas perhubungan (Dishub) yang dikerjakan PT MJP dengan nilai kontrak, sebesar Rp8.152.487.486, dan indikasi kerugian negara pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.

Dari hasil penyelidikan, kontrak proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT. MJP pada 17 Juli 2019, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.

Sementara proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan CV. AP pada 4 Juli 2022. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

Namun, terdapat adendum waktu pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut.

Dari laporan perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada.

Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan nol persen, sedangkan anggaran yang dicairkan 50 persen.

Selain itu, laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu Dobo-Durjela, terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79 persen sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53 persen. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top