AMBON,KM– Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017 sebesar Rp 1,8 miliar.
Hal ini disampaikan, direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, saat konferensi pers di mako krimsus polda Jumat (26/4/2024)
“Tidak hanya Adam, sore tadi kita juga menetapkan salah satu rekannya yakni, Abas Apollo Renwarin” ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan, keduanya ditetapkan usai dilakukan serangkaian penyidikan. Ahasil ditemukan indikasi berdasar hasil perhitungan BPKP Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar
Dijelaskan, pemerintah kota tual mendapat kucuran beras 100 ton tiap tahun. Namun, oleh kedua tersangka, beras tersebut tidak sampai ke masyarakat.
Hingga 2 tahun sejak 2016 sampai 2017 total beras yang tidak disalurkan sebanyak 200 Ton. Adam bersama rekannya membuat laporan palsu agar mendapat bantuan beras.
“Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan” ucapnya
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pungkasnya
Diketahui kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan sejak 2018 lalu. Namun, progresnya baru ditingkatkan tahun 2019 dan baru dilakukan penahanan tersangka tahun 2024 ini. (KM01)