AMBON, KM– Tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD berinisial MDM dan FT yang merusak fasilitas kantor DPRD Maluku Tengah akan diproses hukum.
Tindakan kedua wakil rakyat yang merusak dan memecahkan kaca kantor DPRD pada selasa 2 april 2024 kemarin dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (3/4/2024).
Atas tindakan itu lanjut Kombes Rum, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.
“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Kombes Rum, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.
Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa 2 Maret 2024 kemarin
“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan saksi.
“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” pungkasnya (KM01)