HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum CV. Aurora Marewangeng, Adukan 8 Media Online ke Dewan Pers

Andi Takdir Palaguna, S.H.,M.H.,MCP.,CPCLE Kuasa Hukum CV. Aurora Marewangeng

AMBON, KM– Dinilai memuat pemberitaan tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik. Kuasa hukum CV. Aurora Marewangeng Adukan Delapan Media Online di Maluku ke Dewan Pers.

Hal ini disampaikan kuasa Hukum CV. Aurora Marewangeng, Andi Takdir Palaguna, SH, MH, CPM, CPCLE menyampaikan, pengaduan delapan media online ke Dewan Pers lantaran pemberitaan yang diangkat menabrak pedoman yang termaktub di dalam Kode Etik Jurnalistik.

Delapan media tersebut yakni; media Cakranews.id, Globalmaluku.id, Malukubarunews.com, Tribun-Maluku.com, nusainanews.com, TribunAmbon.com, Kabarterkini.News, dan infomalukunews.com.

“Usai menelaah isi pemberitaan, semacam ada kesengajaan untuk mengesampingkan bahkan tidak mempedulikan kode etik jurnalistik. Untuk itu, delapan media tersebut diadukan ke Dewan Pers,” kata Kuasa Hukum Andi Takdir Palaguna kepada Kilasmaluku.id Kamis (4/4/2024).

Langkah itu ditempuh lanjut Andi, terkait pemberitaan rehabilitasi gedung PKK di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dijadikan bahan pemberitaan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada objek yang ditulis.

Selain itu, narasi yang bersifat opini pribadi wartawan lebih ditonjolkan dalam isi pemberitaan sekaligus media-media dimaksud mengambil posisi sebagai hakim untuk memutuskan seseorang bersalah atas suatu dugaan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menganggap pembertitaan yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi ke objek yang ditulis (tidak berimbang), menggiring opini pribadi wartawan (tidak profesional), dan media menjadi hakim untuk memutuskan seseorang (tidak menaati asas praduga tak bersalah) sangat menabrak prinsip atau asas kode etik jurnalistik,” ucap Palaguna

Palaguna menjelaskan, atas pemberitaan delapan media itu dinilai melanggar dan mencoreng citra profesi sebagaimana diperintahkan asas moralitas, profesionalitas, demokratis, dan supremasi hukum. Jelasnya

Menurut Palaguna, kerja jurnalistik mestinya berkiblat pada kode etik jurnalistik agar menjaga profesionalitas dan independen sehingga tidak menghakimi apalagi mengkriminalisasi pihak tertentu di dalam pemberitaan.

“Harusnya suatu media menyajikan berita yang akurat, faktual dan berimbang. Mirisnya, hal Ini tidak diperlihatkan oleh delapan media itu” cetusnya

Atas hal tersebut tambah Palaguna, beberapa hari yang lalu laporan pengaduan sudah dikirim langsung ke email Dewan Pers, sementara berkas fisik sedang dalam proses pengiriman ke sekertariat Dewan pers.

Setelah itu tinggal menunggu hasil verifikasi data dari dewan pers. Jika ditemukan celah hukum sesuai dengan instruksi dewan pers maka tidak menutup kemungkinan laporan kepolisian menjadi langkah berikutnya.

“Aduan sudah dikirim ke email Dewan Pers. Berkas fisiknya sementara dalam proses pengiriman. Kami menunggu hasil verifikasi. Jika ada celah hukum berdasarkan instruksi Dewan Pers, tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke pihak kepolisisan,” tegasnya.

Disinggung kenapa tidak menempuh hak jawab, Palaguna menjelaskan prosedur hak jawab itu bisa digunakan jika sejak awal wartawan mengedepankan asas profesionalitasnya untuk mengkonfirmasi objek yang ditulis, jika tidak, dalih hak jawab gugur dengan sendirinya.

“Hak jawab dapat terpenuhi apabila wartawan mengutamatakan profesionalitasnya untuk mengkonfirmasi objek pemberitaan sejak awal. Jika sikap seperti itu dilupakan wartawan, bagaimana ceritanya hak jawab berlaku. Seperti itu prosedurnya,” pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top