POLITIK

Jabat Pj Gubernur Maluku, Sadali Tak Boleh Mutasi Jabatan

AMBON, KM– Usai berakhirnya masa jabatan Murad Ismail, menteri dalam negeri Muhamad Tito Karnavian resmi melantik sekertaris daerah Sadali Le sebagai penjabat gubernur Provinsi Maluku.

Pelantikan tersebut pada Jumat (26/4/2024) di sasana Bhakti Praja Kantor Mendegri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku.

Dimulai dengan Pengambilan Sumpah Mendagri, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas oleh Penjabat Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri, disertai dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Diketahui, Sadali diangkat sebagai Penjabat Gubernur Maluku, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 Tahun.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Gubernur Maluku Periode 2019-2024 Murad Ismail dan Ketua TP PKK Periode 2019-2024 Widya Pratiwi Murad, Penjabat Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Nita Sadali, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Lingkungan Kemendagri BNPP, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Stakeholder terkait.

Menteri dalam negeri Muhamad Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang.

“Semua Calon Penjabat Gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden, sementara Bupati Walikota Kewenangan Mendagri.” jalasnya

Sementara berkaitan pelaksanan acara ini, Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang lalu, yang langsung diganti PLH.

Sesuai aturan, Sadali Le memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif kecuali 4 hal yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan. Apalagi menjelang pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri. Tegasnya

“Saya kira dinamika politik di Maluku tidak ringan, oleh karena itu saya minta betul dilakukan langkah-langkah proaktif, kerjasama dengan Forkopimda dan stakeholder terkait di tengah situasi sekarang” Ungkap Mendagri.

Dirinya meminta Penjabat Gubernur dapat segera merealisasikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai komitmen untuk membiayai pilkada.

“Dalam konteks pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non partai tolong mengambil posisi netral biarkan bertanding secara sehat.” Tegasnya.

Selanjutnya tugas-tugas lain yang menjadi atensi seperti inflasi, yang terakhir angkanya sangat baik di bawah Nasional, dan ini adalah kerja baik dari Gubernur dan semua pihak, termasuk Bupati Walikota.

“Maluku punya sumber daya alam yang luar biasa, maka saya mohon dengan hormat karena kemiskinan ekstrem dan stunting masih cukup tinggi meskipun sudah berkurang fokuslah pada bidang pembangunan sumber daya manusia, sehingga anak-anak generasi muda Maluku tidak menjadi penonton di kampung sendiri.” Tegasnya.

Dirinya berharap Sadali, dapat membangun hubungan yang baik dengan forkopimda, tokoh masnyrakat, Bupati/Walikota, dalam menghadapi tantangan ke depan. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top