AMBON,KM– Diduga karena berbeda pilihan politik, Sekertaris Desa (Sekdes) Namsina, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Salem Warhangan diberhentikan dari jabatannya.
Pencopotan tersebut melalui surat pemberhentian oleh Penjabat Kepala Desa Namsina Abusaleh Warhangan, nomor 141/ 02/ 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Sebelumnya, rencana pemberhentian itu disampaikan oleh Penjabat Kepala Desa Namsina, Abusaleh Warhangan melalui pesan whatsappnya, Senin (12/2/2024) kemarin.
“Assalamualaikum mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sebenarnya bapak Onco seng mau kasih berhenti Salem, tapi tim-tim desak bapak Onco, kalau seng kasih berhenti Salem berarti bapak Onco selesai pilih ini bapak berhenti dari Pj Kades. Terpaksa apapun yang terjadi dengan berat hati, mau tidak mau bapak Onco kasih berhenti Salem dari staf desa, daripada bapak Onco korban”, demikian bunyi pesan singkat yang dikutip media ini
Selaian itu, pencopotan jabatan itu berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tabun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dalam rangka nengoptimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di Pemerintahan Desa Namsina, Kecamatan Waplau. Maka dengan ini kami memberhentikan dengan hormat saudara Salem Warhangan sebagai Sekretaris Desa Namsina, karena dianggap tidak layak dan tidak bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa Namsina” Bunyi isi surat pemberhentian
Pemberhentian itu di benarkan Penjabat Kepala Desa Namsina, setelah dikonfirmasi KilasMaluku.id, pada Selasa (13/2/2024)
“Iya, memang benar saya copot saudara Salem Warhangan dari jabatan Sekdes, karena seng mau kerja sama deng katong”, jawab Abusaleh dengan singkat.
Tak berselang lama usai Salem Warhagan di copot, Penjabat Kepala Desa langsung mengangkat saudara Aldi Warhangan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Namsina yang baru. (KM02).