AMBON,KM.–Sebanyak 25 Anggota Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Ambon, Pemprov Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengikuti tahapan seleksi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTJ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang di selenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tersebut untuk mengisi 10 jabatan yang telah disediakan.
Kegiatan yang berlangsung di Manise Hotel, Senin (5/2/2024) dibuka langsung, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena yang diwakili Asisten III Robby Sapulette.
Adapun seleksi ini berdasarkan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghendaki harus berkompetisi dalam mengisi jabatan eselon.
Ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 5 hari di mulai dari Senin pada tanggal 5 sampai 13 Februari. Sedangkan tanggal 16 Februari sendiri akan dilanjutkan di BKN Makassar dan, di Karang Panjang Ambon.
Dalam Sambutan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dibacakan Asisten III Robby Sapulette menyamapaikan, seleksi pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JTP), dapat memperoleh calon pimpinan yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di instansi pemerintah,” kata Bodewin.
Kata Bodewin, dengan Seleksi terbuka ini mereka yang terpilih dapat mengisi kekosongan yang ada di pemerintah Kota Ambon.
“Seleksi ini untuk 10 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong. Seleksi dilakukan oleh panitia seleksi yang memiliki pengalaman dan intelektual yang tinggi, didukung oleh asesor yang kompeten”, ujarnya.
Ia mengatakan, seleksi ini tidak hanya diikuti oleh calon pejabat eselon 2, tetapi juga membuka peluang bagi pejabat administrator untuk berkompetisi dalam mengisi dan menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Syarat yang harus dipenuhi adalah administrasi yang lengkap, kompetensi yang sesuai, serta memiliki prestasi dan integritas dalam pelaksanaan tugas”, ujarnya.
Hasil seleksi akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan rekomendasi, dan rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pertimbangan teknis dan mempublikasikan surat keputusan pelantikan.
“Hasil seleksi akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan persetujuan rekomendasi. Kemudian, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ditjen Dukcapil untuk pertimbangan teknis dan pelantikan,” ungkapnya.
Adapun mereka yang ikut seleksi, terdiri dari pejabat administrator di lingkup Pemerintah Kota Ambon berjumlah 23 orang, pejabat administrator dari provinsi Maluku 1 orang dan pejabat administrator dari Kabupaten Maluku Tenggara 1 orang.
Seleksi meliputi Asisten III Administrasi Umum Pemkot Ambon, Forkopimda Kota Ambon, tim asesor dari Kementerian Dalam Negeri, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon. (KM02).