AMBON,KM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid L.Louhenapessy menuntut terdakwa Pencabulan Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam peraidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024)
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar tertitup itu menyebutkan Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara” pinta JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina
Selain pidana penjara Kanox juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah 6 bulan pidana kurungan. Tegas JPU
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, percabulan tersebut terjadi pada hari Minggu, bulan Juli tahun 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Desa Passo Kecamatan Bagula Kota Ambon tepatnya di hutan Manggrove.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban
melaporkan kejadian itu ke Polisi usai diceritakan oleh korban anak. Mirisnya, pelaku pencabulan ini bukan laki-laki. Malainkan seorang wanita yang nekat mencabuli korban sesama jenis (KM01)