AMBON,KM.–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD kota DPRD Provinsi DPR RI, serta DPD RI yang dipasang di batang pohon dan tiang listrik pada sejumlah ruas jalan.
Pemasangan APK berupa baliho tersebut disebabkan tidak pada lokasi yang dibenarkan atau sudah menyalahi aturan yang sudah diterapkan Bawaslu.
Penertiban itu berlangsung di dua titik yang berbeda yakni, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau dan Jalan M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, tetapnya di kawasan depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Kamis (4/1/2024).
Penertiban Alat Praga Kampanye (APK) tersebut dipimpin langsung Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena didampingi Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, Ketua Divisi hukum, pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan hubungan masyarakat, Bawaslu Ambon, Renno Pattiasina, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, Kepala Kajari, Ambon dan TNI/Polri.
Penjabat Walikota, Boedewin Wattimena menyampaiakan bahwa, bersama Badan Pengawan Pemilu (Bawas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) dan Forkopimda Kota Ambon, turut melakukan pengawasan terhadap proses pencopotan APK.
“Kita turut melakukan pengawalan bersama Bawasalu dalam rangka melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, atau yang melanggar aturan”, ujar Bodewin.
Boedewin menyampaikan, aturan ini berlaku bagi semua APK yang melanggar aturan, baik Bawaslu maupun Satpol PP Kota Ambon, yang selaku eksekutor tidak memilah untuk berlaku tidak adil terhadap Calon Legislatif (Caleg).
“Yang ditertibkan ini yang sesuai dengan penilaian Bawaslu melanggar hukum, seperti yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Jadi kalu mau dilepaskan itu harus semuanya, tidak boleh tebang pilih dan harus berlaku adil”, tegasnya.
Sementara itu, Divisi hukum, pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan hubungan masyarakat, Bawaslu Ambon, Renno Pattiasina mengatakan, pembersihan Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“Kita lakukan pencopotan di dua titik yakni, Jalan Jenderala Soedirman, Kecamatan Sirimau dan Jalan M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di depan Kampus Unpati, Kota Ambon”, ucapnya.
Pembersihan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bawaslu sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu di Lima (5) Kecamatan.
“Kalau belum bersih kami akan lakukan pembersihkan bersama-sama di esok hari sampai kami pastikan bahwa semua tempat-tempat yang dilarang dipasang APK itu bersih”, ungkapnya.
Ia menyampaiakan bahwa, upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kota Ambon pada Lima (5) Kecamatan yang ada di Kota Ambon terhadap aturan pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang dalam pemasangan tidak sesuai pada tempatnya.
“Adapun tempat yang dilarang yakani, pohon dan tiang listrik, tempat-tempat ibadah, Fasilitas pemerintah serta alat kampanye yang dipasang sesuai dengan ketentuan tidak dilakukan pembersihan oleh Satpol PP”, tandasnya (KM02)