AMBON, KM–Diduga Pemilihan Umum di dusun Tanah Goyang dan dusun Ani desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terindikasi curang. Sejumlah masyatakat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Indikasi kecurangan tersebut diketahui terjadi di beberapa TPS diantaranya 4 TPS di dusun ani dan 2 TPS di Dusun Tanah Goyang Desa Lokki, kecamatan Huamual.
Salah satu warga dusun Tanah Goyang yang enggan namanya dipublis, mengatakan, Kecurangan yang terjadi pada 2 TPS di Dusun tanah Goyang ialah ratusan warga dusun yang tidak diperbolehkan mencblos oleh petugas KPPS setempat.
“Hampir ratusan warga yang tidak diijinkan mencoblos oleh petugas KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas” ungkap Sumber kepada Kilasmaluku,id Rabu (21/2/2024)
Padahal lanjut Sumber, warga yang hendak hendak mencoblos memiliki undangan masing-masing. Namun oleh petugas, mereka tidak diperbolehkan, hanya karena ada warga yang memiliki undangan tapi tidak memiliki KTP.
“Sebaliknya, ada yang punya KTP tapi tidak memiliki undangan tidak diperbolehkan. Pertanyaannya, undangan yang dibagikan, nama serta NIKnya terdafar berdasar kepemilikan KTP masing-masing tapi meraka tidak diperbolehkan mencoblos” ucap Sumber heran
Semantara untuk 4 TPS di Dusun Ani nama-nama orang yang sudah dinyatakan meninggal dunia masih diwakilkan dan diikutsertakan dalam proses pencoblosan. Mirisnya, petugas KPPS setempat yang mengetahui itu tidak melarang dan justru membiarakan.
“Untuk itu, dengan adanya kecurangan tersebut. Kami meminta kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 TPS di dusun Ani dan 2 TPS di Dusun Tanah Goyang” harapnya
Bawaslu Maluku
Tercatat sebanyak 52 TPS di Delapan (8) Kabupaten Kota di Provisni Maluku, dipastikan akan melakukan Pengumutuan Suara Ulang (PSU). Melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku.
Pernyataan itu disamapaikan ketua Bawaslu Maluku Subair, yang menyampaikan, saat ini ada 52 TPS yang telah dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU Pileg dan Pilpres hingga legislatif.
“52 TPS itu di anataranya kabupaten Buru 7 TPS, Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Maluku Tengah 1, Seram Bagian Timur 5, Kota Ambon 4 TPS, Maluku Tenggara 5, Kabupaten Kepulaun Tanimbar 9, dan Kepulaun Aru 9.
Dari delapan Kabupaten kota itu lanjut Subair Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terbanyak dengan angka 12 TPS, sementara KKT dan Kepulauan Aru, dengan angka yang sama, yakni 9 TPS.
Subair menambahkan, dari data dugaan pelanggaran serta rekomendasi yang dikeluarkan. Pihaknya masih menunggu rincian KPU Maluku. Namun, dari total 52 TPS yang bakal di PSU tersebut mungkin akan bertambah.
“Sementara beberapa dugaan pelanggaran saat ini masih dalam proses pengkajian” pungkasnya (KM01)