AMBON, KM– Salah satu lulusan ASN honorer PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah berinisial RAT diduga cacat prosedur. RAT bukan honorer di salah satu madrasah di Negeri Tulehu. Melainkan tercatat sebagai salah honorer di RS Leimena.
Hal ini diungkapkan, salah satu sumber Kilasmaluku.id di kementerian agama Maluku tengah yang enggan namanya dipublis, Jumat (5/1/2024)
Diungkapkan, RAT merupakan salah satu honorer di RS Leimena sejak tahun 2023. Namun, anehnya, Tiba-tiba nama RAT muncul sebagai salah satu honorer yang lulus PPPK di Kementerian agama kabupaten Mululu tengah.
Menurut sumber, lulusnya RAT sebagai salah satu ASN PPPK di Kemenag Maluku Tengah diduga adanya intervensi kepala kemenag Maluku Tengah inisial TT yang merupakan ayah kandung RAT.
“Anak kandungnya ini dianggap telah memenuhi kriteria honorer selama 3 tahun di salah satu Madrasah di Negeri Tulehu dan diduga telah dipersiapkan SK Kedinasan dari oknum berinisial RT di bagian kepegawaian atas perintah Kong kalikong ayahnya (TT) yang diduga telah memalsukan Tanda tangan dan cap kepala Kantor periode sebelumnya dari dirinya selaku kepala Kantor periode 2021-2023” ungkap Sumber
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh sumber kilasmaluku.id. Pada bulan Desember 2023 RAT dikukuhkan sebagai salah satu ASN honorer siluman P3K oleh ayah kandungnya dianggap telah memenuhi kriteria honorer selama 3 tahun di salah satu Madrasah di Negeri Tulehu.
“Oleh karena perbuatan ini maka Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku diminta segera melakukan evaluasi atas Tas Tua dan Kroni kroninya yang tidak lain para Pegawai di bagian Kepegawian Kementerian Agama Kabupaten Malteng yang rata-rata merupakan saudara dan kerabat dekat Tas Tua dan harus ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku karena nyata-nyata terdapat praktik Nepotisme di institusi keagamaan” ujar Sumber
Selain itu, salah satu tokoh masyarakat bahkan menilai Tas Tua tidak berkompeten sebagai kepala kantor. Karena, jabatan tersebut lebih besar dari pengetahuan dan pendidikannya.
Apalagi lanjut sumber Jika mengacu pada PP 48 tahun 2005 sebagaimna diubah dengan PP 43 tahun 2007 dan disempurnakan dengan PP 56 tahun 2012 tentang tata cara Pengangkatan Honorer dan larangan pengangkatan Honorer serta regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2023.
“Tas Tua dinilai tak paham bahkan merusak Marwah zona integritas. Karena menciptakan kolaborasi kejahatan memanfaatkan jabatan dan kekuasan serta intimidasi kepada salah satu kepala Madrasah di Negeri Tulehu untuk meraih nafsu kekuasaan dinasti keluarganya” cetus Sumber
Sumber menambahkan, Satgas Zona Integritas di bulan September 2023 yang dihadiri utusan perwakilan “pejabat” dan Kakanwil dari Kantor wilayah Kemenag Provinsi Maluku hanyalah bagian dari strategi dan taktik “show of interest serta “show of force” untuk memperlihatkan pada publik yang memperlihatkan seolah Tas Tua paling jujur dan Amanah.
Padahal, terdapat hal yang ditutupi akibat grand desain kejahatan birokrasi terkait kelulusan anak kandungannya sebagai honorer siluman P3K dari salah satu Madrasah di Negeri Tulehu. Padahal, diketahui anak kandung Tas Tua inisial RAT tidak pernah honor selama 3 tahun. Dan diketahui RAT baru menyelesaikan Studi S1 di tahun 2021. Mirisnya lagi RAT ini sempat menjadi sekretaris Kakanwil Kemenag Maluku. Pungkas Sumber (KM01)