AMBON, KM– Maraknya dugaan korupsi di ruang lingkup sekertariat daerah di beberapa kabupaten di Maluku. Mengharuskan lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi dan kepolisian Daerah untuk lebih tegas dalam menangani perkara korupsi di Maluku.
Hal ini disampaikan, Rafly Boufakar SH,.MH salah satu pegiat anti korupsi fakultas hukum universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar. Kata Dia, maraknya kasus korupsi di ruang lingkup sekertariat daerah disebabkan, lemahnya proses penegakan terhadap tindak pindana korupsi oleh lembaga penegak hukum di Maluku.
Hal itu terlihat, dari tuntutan dan putusan beberapa kasus korupsi seperti yang diberitakan beberapa hari terakhir rentan rendah sehingga kasus korupsi yang merupakan kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa haruslah di tanganai dengan luar biasa pula.
‘Kita tahu bahwa kejahatan terhadap keungan negara ini dipertegas dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu yang menjadi catatan bagi saya kepada semua Institusi penegak hukum baik Polri Maupun Kejaksaan agar lebih Progresif dalam setiap penindakan yang melibatkan Aparatur Negara, sehingga jalan pulang menuju pemberantasan korupsi benar-benar terlaksana” Ujar, Rafly Boufakar, kepada media ini Jumat (15/12/2023)
Menurut alumni hukum pascasarjana Unhas itu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keungan negara dimana kasus yang melibatkan beberapa daerah di kabupaten Provinsi Maluku menjadi warning bagi lembaga penegak hukum.
Sebagaimana diberitakan beberapa media lokal lanjut Boufakar sejak awal tahun 2023 hingga saat ini. Terdapat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang saat ini dalam proses hukum seperti, dugaan korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Buru Selatan, SPPD fiktif Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) SPPD Fiktif Kabupaten Buru, SPPD Fiktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan SPPD Fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Seperti yang diberitakan Kasus kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan perkara di krimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi. Ada juga yang sudah dalam tahap persidangan di pengadilan negeri Ambon” sebutnya
Boufakar menambahkan, Bertalian Dengan itu tentang maraknya Korupsi dengan Modus terhadap SPPD fiktif pada beberapa daerah kabupaten di Provinsi Maluku, menjadi catatan penting terhdap Inspektorat, Kejakasaan, dan Kepolisian untuk melakukan langkah-Langkah Preventif, melakukan Simposium Hukum, Sosialisasi Anti korupsi di Lingkup Daerah yang diduga marak melakukan Korupsi dengan modus operandi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.
Fenomena ini sejatinya membuat terang bahwa adanya pembiaran dan terkesan menjadi hal yang biasa ketika Setiap Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintahan melakukan perjalanan dinas yang laporan keungannya tidak transparan.
“Hal itulah yang menjadi pintu masuk untuk melakukan Korupsi dengan alasan SPPD tersebut” Cetusnya
Dia berharap maraknya kasus korupsi di ruang lingkup sekertariat daerah di beberapa kabupaten ini menjadi, regenerasi buat para penegak hukum untuk lebih profesional dalam memberantas korupsi di Maluku. Harapnya (KM01)