AMBON, KM– Terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Mantan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) buru, Karim Wamnebo divonis 11 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Zamzam Ilmi dalam persidangan di pengadilan negeri Namlea, Jumat (8/12)
Hakim menilai, Karim Wamnebo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 bulan penjara” kata, hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, mantan Kasatpol PP Kabupaten buru itu, dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 1 bulan pidana kurungan. Tegas hakim.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Karim Wamnebo selama 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Namum, atas pertimbangan, maka putusan diringankan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan pihak keluarga korban sejak selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru.
“Hari ini kami resmi membuat laporan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila,” kata suami dari korban, Fandi Ashari Wael, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Buru, Selasa pagi.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buru, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, pada selasa tanggal 3 Januari 2023 lalu atas dugaan pelecehan seksual.
Insiden memalukan itu terjadi sekira pukul 12.00 WIT siang, di kantor satuan polisi pamong Praja Namlea. Yang mana terduga melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban yang mengarah pada pelecehan seksual. (KM-01)