AMBON, KM– Kejaksaan Tinggi Maluku, konsisten dan profesional dalam setiap penaganan perkara. Begitupun penanganan perkara dua kasus jumbo yang melibatkan nama sekertaris daerah Maluku, Sadali Le.
Hal ini disampaikan, pelaksana harian (Plh) kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Hasan M.Tahir, kepada wartawan, Jumat (20/12/2023)
Hasan menyampaikan, terkait dengan pemberitaan media online “Tribun Ambon.com” tanggal 19 Desember 2023 tentang Laporan, Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku yang inti laporan. Meminta kejelasan transparan dalam penanganan perkara Covid-19 dan Proyek Reboisasi yang melibatkan Sekda Maluku yang dinilai belum ada kejelasan.
“Kejaksaan Tinggi Maluku selalu konsisten dan profesional dalam setiap penanganan perkara. Khususnya perkara korupsi dimaksud tidak pandang bulu dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya” ujar Plh Kasi Penkum, Hasan M. Tahir
Lebih lanjut disampaikan, apabila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan maka tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jelasnya
Selain itu, Hasan mengakui, terkait pengaduan Permahi Cabang Ambon ke Ombudsman tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum bisa menanggapi secara detil dikarenakan belum menerima salianan pengaduan tersebut
“Kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut sehingga dalam hal ini masih menjadi tanda tanya bagi kami dan kami belum bisa menanggapi secara detail. Pungkas Hasan.
Sebelumnya, pada 19 desember 2023 kemarin. Perhimpunan mahasiswa hukum indonesia (Permahi) cabang ambon mengadukan kejaksaan tinggi Maluku ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku, terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Covid-19 dan reboisasi diduga melibatkan sekda Maluku.
Dugaan keterlibatan Sadali Le dalam kasus reboisasi Maluku Tengah tahun anggaran 2022 seniali Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khsus (DAK) saat dirinya masih menjabat kepala dinas kehutanan.
Sementara, kasus dugaan kopsi dana covid-19 Provinsi Maluku Tahun anggaran 2020 sampai tahun 2021 sebesar Rp 170 miliar. Sadali Le menjabat sebagai sekertaris daerah provinsi Maluku yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. (KM01)