HUKUM & KRIMINAL

Iden Umasugi dan Sayuti Rahantan Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang dugaan Penganiayaan Warga Tanah Goyang

Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jumat (17/7/2026) foto/Istimewa

AMBON,Kilasmaluku.id– Sidang dugaan penganiayaan warga dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jumat (17/7/2026)

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin hakim ketua Gideon R. Hamonangan, SH, didampingi dua hakim anggota, juga para terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Sementara, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Aninditia Windyanti dan Julivia Marsel Selano, masing-masing, Iden Umasugi selaku saksi korban dan Sayuti Rahantan yang merupakan saksi kunci.

Iden Umasugi, dalam keterangan di bawah sumpah, menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan dirinya bersama korban Sadam Husein Waleulu (Alm).

Didepan majelis hakim, Iden Umasugi, menyampaikan, bahwa peristiwa pemukulan dirinya berawal saat Ia bersama Sadam Husein Waleulu (Alm) usai menghadiri acara pesta joget syukuran wisuda di dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, pada Minggu 15 Februari 2026 lalu.

Dalam perjalanan pulang, Iden Umasugi yang saat itu berboncengan motor bersama Sadam Husein Waleulu (Alm) berpapasan dengan saksi Sayuti Rahantan, ketiganya sempat berbincang. Tak berselang lama, datang para terdakwa dan langsung melakukan pemukulan.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Iden Umasugi, mengaku tidak mengetahui alasan kenapa Ia dipukul. Bahkan, Ia menegaskan kalau dirinya tidak mengenal para terdakwa. Identitas para terdakwa baru diketahui saat adanya penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.

“Lokasinya di jalan, tak jauh dari tempat acara, agak gelap, jadi saya tidak mengenal para terdakwa, saya juga tidak tahu alasan kenapa dipukul” ujar Iden, menjawab pertanyaan JPU

Pernyataan Iden Umasugi, diperkuat oleh pengakuan saksi Sayuti Rahantan, yang merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Sayuti mengaku mengenal dan melihat para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Iden Umasugi.

Meski demikian, pernyataan saksi Sayuti Rahantan, sempat memantik reaksi dari penasehat hukum para terdakwa yang membandingkan keterangan yang disampaikan saksi Sayuti tidak sama dengan yang tertera dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Dalam BAP, saudara saksi menyebut hanya melihat para terdakwa memukul Iden Umasugi. Namun, dalam persidangan saudara saksi menyebut, melihat para terdakwa juga turut memukul Sadam Husein Waleulu (Alm), kira kira betulnya yang mana, keterangan dalam BAP atau pengakuan di ruang sidang.?” Ujar salah satu kuasa hukum

Komentar kuasa hukum sontak ditepis majelis hakim, bahwa dari pernyataan saksi yang akan dipakai adalah pengakuan di persidangan, setelah dikonfrontir oleh majelis hakim.

“Jadi, meski pernyataan saksi berbeda dengan yang tertulis dalam BAP. Namum, yang akan dipakai pernyataan dalam persidangan ini, nanti akan dicatat oleh panitera”. Tepis majelis hakim

Diakhir persidangan, majelis hakim sempat menawarkan kepada JPU untuk kemungkinan menghadirkan dr. Visum Et Repertum (VeR) dari RSU Piru sebagai saksi. Namun, JPU belum memastikan dan akan ditindak lanjuti jika diperlukan.

“Nanti kita lihat perkembangan persidangan yang mulia, jika diperlukan” singkat JPU

Hingga berita ini dipublis, persidangan masih akan dilanjutkan pada Senin tanggal 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lain dari JPU dan saksi a de charge dari kuasa hukum para terdakwa. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top