AMBON,Kilasmaluku.Id– Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tengah diduga sepihak dan melanggar peraturan daerah setempat berakibat merugikan masyarakat.
Pasalnya, pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Banda untuk pembangunan cold storage demi kepentingan perekonomian masyarakat kini menjadi polemik serius.
Polemik itu bermula dengan terbitnya surat pemberitahuan Plt. Kepala PTSP Maluku Tengah Irvan Rachmat tanggal 2 Maret 2026 yang isinya justru pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku lagi PBG tanpa alasan jelas dan mendasar.
Menurut sumber Kilasmaluku.Id, Rabu (6/5/2026) surat tersebut alasan pencabutan IMB merujuk pada PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang undang 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung bahwa permohoan yang telah mendapatkan PBG harus menyampaikan informasi jadwal dan tanggal dimulainya konstruksi kepada dinas teknis (ayat 3) dengan melalui proses klarifikasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkannya PBG dimaksud (ayat 5 & 6).
Berdasarkan itu, PTSP menilai PBG yang telah diterbitkan sejak 13 Mei 2024 tidak melakukan proses sebagaimana dimaksud dan karenanya berdasarkan PP 16/2021 ayat 3, 5 dan 6, maka PBG dengan nomor 457/58/PBG/V/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Sikap Pemda Maluku Tengah melalui surat pemberitahuan nomor : 570/10/III/2026 yang ditanda tangani Plt. Kepala PTPS Maluku Tengah tersebut dinilai subjektif dan tidak berlandaskan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.” Ujar sumber
Hal tersebut lanjut sumber, bahwa pemohon mendapat PBG lewat Surat Keputusan Kepala Penanaman Modal & PTSP dan bukannya melalui surat pemberitahuan.
Sehingga pencabutan PBG seharusnya melalui surat keputusan, bukan dengan surat pemberitahuan. Hal itu bertentangan dengan Perda Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2012 pasal 6 ayat 2 dan 3.
Selanjutnya, dalam PP 16/2021 yang dikutip oleh PTPS dinilai tidak secara utuh. Bunyi pasal 263 secara lengkap sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah Pemohon memperoleh PBG.
2. Dalam hal BGFK, pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi bidang Bangunan Gedung yang memiliki kompetensi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pemohon harus menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung(SIMBG).
4. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
5. Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas teknis meminta klarifikasi kepada Pemohon melalui SIMBG.
6. Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan PBG.
7. Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Dalam hal PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemohon harus mengulangi pendaftaran.
9. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (7) huruf a.
Dijelaskan jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sepatutnya dinas terkait dapat
memberikan sosialisasi terlebih dahulu tentang mekanisme dan pemanfaatan teknis kepada publik (Pemohon) terkait cara penggunaan Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung (SIMBG), bagaimana tata cara dan akibat hukum dari pemanfaatan SIMBG tersebut atau setidaknya dapat dijelaskan apakah saat ini di Kabupaten Maluku Tengah dalam konteks pelayanan PBG juga berbasis pada SIMBG tersebut.
Selanjutnya pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (7) PP 16/2021 mestinya dilakukan apabila Pemohon tidak menyampaikan informasi, maka Dinas Teknis harus meminta klarifikasi kepada Pemohon melalui SIMBG.
Berdasar hal tersebut, maka pemohon PBG tetap berpatokan pada PBG tertanggal 13 Mei 2024 serta ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah fakta pun mulai terungkap dalam kisruh PBG ini.
Selain itu, pihak pemohon saat mengajukan PBG dan terbit tertanggal 13 Mei 2024 prosesnya masih dilakukan secara manual dengan
menyampaikan dokumen fisik sesuai persyaratan ke Dinas terkait baik PTSP maupun PUPR Kabupaten Maluku Tengah tidak melalui sistem SIMBG yang saat itu masih masa transisi dari sistem manual (IMB) ke digital melalui aplikasi SIMBG.
Sumber menegaskan bahwa hingga saat ini pemegang PBG tidak pernah menerima sosialiasi mengenai penggunaan SIMBG di Kabupaten Maluku Tengah dan tidak pernah sama sekali menerima Surat Klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ataupun surat teguran maupun surat peringatan dalam bentuk lainnya sejak PBG diterbitkan hingga kini dari dinas teknis terkait, maka semestinya PBG baru dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dilakukan klarifikasi (pasal 263 ayat (7)
Sumber media ini menyebutkan kerancuan ini mengakibatkan kerugian sepihak pada pemohon PBG yang telah membayar kewajibannya kepada daerah setelah terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) hanya karena belum memasukan rencana dan jadwal pelaksanaan konstruksi.
“Mestinya kan ada klarifikasi dan teguran dulu bukan tiba-tiba mencabut PBG sepihak dan meminta pemohon harus mengurus PBG yang baru. Sikap Plt. Kepala PTSP yang kini merangkap jabatan sebagai Camat Telutih itu diduga atas arahan dan perintah dari pejabat diatasnya yang menggunakan modus “perintah lepas tangan”. Ini harus dievaluasi agar PTSP tidak semena-mena dalam mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan rakyat”. Pungkas sumber.
Hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan resmi dari pihak PTSP Kabupaten Maluku Tengah. (**)