HUKUM & KRIMINAL

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT.Tanimbar Energi, Saksi : Pencairan Anggaran Sesuai Arahan Pimpinan

AMBON,Kilasmaluku.id– Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi yang bersumber Tahun Anggaran 2020-2022, Kamis (26/2/2026)

Ke empat orang saksi masing-masing Yosefina Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak, S.H., dan Marlen Kudamassa.

Saksi Yosefina Yosenta Atua, selaku Kasubag Keuangan BPKAD KKT menerangkan bahwa perannya dalam proses pencairan dana penyertaan modal adalah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh bendahara.

Dijelaskan bahwa proses dimulai dari permohonan pencairan dana penyertaan modal oleh BUMD kepada Bupati, yang kemudian didisposisikan secara berjenjang hingga ke BPKAD.

Setelah bendahara menyusun SPP (Surat Permintaan Pembayaran), saksi melakukan verifikasi berdasarkan checklist dan ketersediaan anggaran dalam DPA, sebelum menerbitkan SPM untuk selanjutnya diproses di bidang perbendaharaan hingga terbit SP2D.

Saksi juga mengakui bahwa dalam praktiknya terdapat kondisi di mana menurut pandangannya terdapat prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai, namun ia tetap memproses pencairan karena adanya perintah pimpinan.

Ia menyebut bahwa pernah mempertanyakan besaran gaji yang dinilainya tidak layak, namun tetap diarahkan untuk melanjutkan proses pencairan.

Selanjutnya kata saksi bahwa pada tahun 2022 terdapat pencairan atas arahan pimpinan yakni Jonas Batlayeri sebagai kepala BPKAD masa itu sebesar Rp1.000.000.000,- dan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembagian kepada tiga BUMD karena hanya memproses sesuai nominal yang tercantum dalam sistem SIMDA.

Sementara menurut saksi Albyan Hart Touwelly, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara SKPKD pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menerangkan bahwa tugasnya adalah mengelola dana penyertaan modal, hibah, dan bantuan sosial serta menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara sesuai format yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dimulai dari permohonan kepada Bupati, disposisi kepada Kepala BPKAD, hingga akhirnya dirinya menerbitkan SPP berdasarkan disposisi tersebut.

Setelah diverifikasi oleh PPK dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, dokumen diproses di bidang perbendaharaan untuk penerbitan SP2D.

Saksi menyampaikan bahwa dirinya mengikuti arahan pimpinan dalam memproses pencairan. Ia juga mengungkap bahwa pernah mempertanyakan pencairan dana yang menurutnya akan digunakan untuk pembayaran gaji, namun tetap diarahkan untuk melanjutkan proses.

Selain itu, ia lanjut saksi bahwa Bupati pernah menentukan nominal pemberian dana terhadap suatu kegiatan yang berada di luar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Menurut saksi, penentuan nominal tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk tetap menyusun dan memproses dokumen administrasi sesuai arahan yang diterima.

Saksi merincikan bahwa pencairan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada tahun 2020 sebesar Rp1.500.000.000,-, tahun 2021 kurang lebih Rp3.000.000.000,- ditambah APBD Perubahan sebesar Rp3.751.566.000,-, serta tahun 2022 sebesar Rp1.000.000.000,-.

Selanjutnya saksi Lucia Tekla Ratuanak, S.H., yang menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2022, menjelaskan secara normatif mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi dalam pencairan penyertaan modal kepada BUMD.

Ia menegaskan bahwa dokumen yang wajib ada antara lain Perda, Perbup, SK Bupati mengenai penetapan nilai penyertaan modal, laporan keuangan tahun sebelumnya, laporan hasil audit, serta dokumen permohonan pencairan.
Saksi juga menjelaskan bahwa apabila

laporan pertanggungjawaban belum dipenuhi, maka seharusnya pencairan dipending atau ditunda serta diberikan surat teguran. Ia menerangkan bahwa fungsi monitoring dan evaluasi terhadap BUMD berada pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, dan bahwa Bupati sebagai Pemegang Saham memiliki kewenangan dalam menentukan besaran penyertaan modal kepada BUMD.

Ia juga menegaskan bahwa Bupati memegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan dan penggunaan dana yang tercantum dalam APBD, yang ditandatangani oleh Bupati itu sendiri.

Menurut saksi, apabila laporan pertanggungjawaban belum dipenuhi, maka pencairan seharusnya dipending atau ditunda serta diberikan surat teguran sesuai mekanisme pengendalian internal.

Sementara itu, saksi Marlen Kudamassa, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menerangkan bahwa tujuan pembentukan PT Tanimbar Energi adalah untuk mempersiapkan pengelolaan Participating Interest (PI) dan kegiatan yang berkaitan dengan Blok Masela.

Ia menjelaskan bahwa PT Tanimbar Energi dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, dan penambahan penyertaan modal didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 serta APBD.

Selain itu, saksi menjelaskan bahwa sebelum Bupati menyetujui permohonan pencairan penyertaan modal, seharusnya terdapat analisis investasi dan rencana bisnis atau setidak-tidaknya rencana kerja dan anggaran yang menjadi dasar pertimbangan.

Ia juga mengungkap bahwa Bagian Perekonomian pernah melakukan konsultasi ke Biro digunakan untuk pembayaran gaji.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan guna Pemeriksaan .engungkap secara komprehensif proses perencanaan, penganggaran, pencairan, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top