HUKUM & KRIMINAL

Seorang PNS di SBB Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu

AMBON,KM– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WP (45) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Barat (SBB) atas kepemilkan narkoba jenis sabu.

WP yang merupakan pegawai di salah puskesmas itu ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.30 WIT, di depan Gereja Siaputi, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kecamatan huamual.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus wafer merek Nabati berwarna kuning. Di dalamnya terdapat bungkus rokok Sampoerna yang berisi dua plastik bening berisi 1,12 gram sabu.

Kepada petugas WP mengaku sabu tersebut miliknya. Ia kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika, tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, termasuk terhadap aparatur sipil negara,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi akurat dan mendukung proses pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum adalah pilar utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbuhnya (KM01)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top