HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapakan 3 Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru, Motif Hilangkan Barang Bukti Rp33 Miliar, Bendahara Otak Utamanya

AMBON,KilasMaluku. -Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang, terbakarnya kantor KPU Buru pada, 28 Februari 2025 lalu, akhirnya terungkap. Insiden itu diduga untuk menghilangkan laporan ke uangan Danah Hibah Pilkada 2024, Rp33 Miliar.

Terungkapnya motif pembakaran itu setelah Polres Kabupaten Buru, menetapakan tiga orang sebagai tersangka pada Sabtu (19/4). Terangsa yakni, RH (48) selaku Bendahara KPU, mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan  AT (42).

Kapolres AKBP. Sulastri Sukidjang dalam keterangan menjelaskan, motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, dengan tujuan menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungakap Kapolres dalam rilisnya.

Kaplress mengaku, bendahara RH  berperan sebagai otak dibalik pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sedangkan AT dan SB selaku eksekutor.

” SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.  Setelah AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” jelasnya.

Sesampainya di kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. “Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tuturnya.

Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH selaku bendahara KPU Buru.

Ketiga pelaku RH, AT dan SB dijerat dengan pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” tutup Kapolres.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top