Saumlake, AMBON, KilasMaluku,- Pelaku pembunuhan berinisial MM 30 Tahun, berhasil diamankan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). MM ditahan akibat menghilangkan nyawa Isterinya bernisial MU (21) gegara Cemburu.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat (6/12/2024) di Toko Tanjung Dua, tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT. Motif pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku menduga bahwa sang Isteri (Korban) telah berselingkuh dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K, menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang baru saja tiba dari Papua pada Rabu (4/12) dengan tujuan ke Kota Saumlaki.
” Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 (empat) kali,” ujar Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K, dalam rislinya, Minggu (8/12/2024).
Sebelum ke Saumlake kata Kasat Reskrim, pelaku kemudian menghubungi ibunya yang berada di Desa Lorwembun melalui via telepon dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan korban (Sang Isteri). Namun ibu pelaku menyampaikan bahwa, korban sudah tidak lagi berada di rumah sejak dua hari yang lalu.
Setibanya di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui Keluarganya. Pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan korban, kemudian berusaha untuk mencari keberadaannya.
Namun, Pelaku menerima informasi dari saudara perempuan korban bahwa, korban sedang berada di Saumlaki. Usaia menerima informasi itu Pelaku kemudian bergegas kota tersebut guna mencari keberadaan korban.
Setelah tiba di Saumlake, pelaku pun menghubungi korban dan menyampaikan kepada korban untuk menemuinya di depan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.
Mendengar hal itu, korban langsung datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada di depan Toko Lisa. Namun pelaku melihat bahwa korban datang dengan diantar oleh seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan korban berinisial IK.
Ketika bertemu dengan korban, saudara IK terus menelepon korban sehingga membuat pelaku semakin menaruh kecurigaan terhadap korban.
Karena sudah tidak kuat menahan emosi lagi, pelaku mencoba untuk menipu korban dengan cara mengajak korban pergi ke rumah saudara terduga pelaku, sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku tersebut.
Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun yang merupakan tempat asal korban.
Namun korban menolak ajakan suamimya, bahkan korban sendiri mengaku bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan saudara IK dan sudah tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun karena memiliki masalah dengan ibu pelaku (Mertua) korban.
Ketika sampai di belakang Toko Tanjung Dua tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, pelaku mengeluarkan alat tajam berupa sebuah pisau dan langsung memegang baju korban dengan tangan kirinya, sedangkan posisi pisau berada pada tangan kanannya.
Korban yang terus ditekan oleh pelaku akhirnya mengakui bahwa, dirinya telah berselingkuh dengan IK. Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam berupa pisau sebanyak satu kali.
Setelah ditusuk satu, korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk tidak menusuknya lagi karena dirinya sudah mengakui perbuatannya. Namun pelaku yang sudah terbawa emosi tidak menghiraukan perkataan korban dan terus melakukan penikaman terhadap korban lebih dari empat kali.
Usai menikam korban, pelaku kemudian melepaskan korban dan langsung bergegas meninggal lokasi TKP. Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menacari pelaku. Tak perlu waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
” Tidak sampai 1×24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan pada Sabtu (7/12) kemarin oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Dan langsung proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana,” ungkap Handry. (***).
