AMBON, KM– Tiga orang saksi kembali diperiksa tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016.
Hal ini disampaikan Aizit P. Latuconsina selaku pelaksana tugas kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan tinggi maluku dalam pres rilisnya Rabu (24/1/2024)
“Hari ini tim penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi kasus pembangunan rumah khusus TNI-Polri oleh BP2P Maluku” ungkap Plt Kasi Penkum, Aizit P. Latuconsina
Ketiga saksi itu lanjut Aizit, berinisial PP selaku Kasatker BP2P Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama dan MIL yang merupakan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tahun 2016.
“Mereka diperiksa terkait keterlibatan tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit” ungkapnya
Aizit menyebutkan, sejak senin 22 januari 2024 kemarin hingga hari ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang dan dipastikan akan bertambah. Ujarnya
Disebutkan lagi 13 orang saksi itu berinisial FP, LJP, MHS, JMF dan DHR yang merupakan ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker BP2P Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 AP selaku PPK, DS Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN yang juga Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Proyek tersebut diduga tidak rampung. Namun, dana dari anggaran tersebut sudah dicairkan 100 persen. Proyek pembangunan Pos kemananan yang berlokasi di dua kabupaten itu meliputi Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, desa Lisabatawa kolo, Elpaputih, Samasuru, dan desa Loki untuk kabupaten SBB. Sementara untuk Kabupaten Maluku Tengah terdapat di Desa Mamala dan Morella. (KM01)
