HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur, Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, KM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubleuw, menuntut terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial MAS dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibecakan dalam persidangan yang digelar tertutup yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/1/2024)

“Mohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa Muhamad April Sapawi dengan Pidana selama 8 tahun penjara” pinta JPU.

Menurut JPU, MAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah 6 bulan pidana kurungan. Tegas JPU

Tuntutan jaksa berdasar hal memberatkan dan meringankan. Yang mana akibat Perbuatan terdakwa membuat Korban menjadi malu dan Trauma berkepanjangan

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum.

Usai mendengar tuntutan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top