AMBON,KM– Merasa dirugikan MIM (32), korban dari video yang sengaja disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, menegaskan akan menindaklanjuti ke ranah hukum.
Pasalnya, video yang dipublis merupakan video lama dan tidak ada satu pun yang mengetahui selain korban dan mantan pacarnya berinisial SS.
Hal ini disampaikan sekaligus membatantah pemberitaan media online TribunAmbon.com tertanggal 16 Mei 2025 dengan Judul berita “Beredar Video Asusila Oknum Guru Agama SMP Negeri 3 Ambon”
“Secara pribadi maupun keluarga kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan itu. Sehingga kami akan menuntut dengan melaporkan masalah ini ke kepolisian” kata, korban MIM kepada Kilasmaluku.id, Sabtu (17/5/2025)
Tuntutan yang disampaikan nantinya, lanjut korban, terkait siapa yang menyebarkan video tersebut yang menurutnya itu hanya kekhilafan dirinya. Bahkan, korban mengaku kaget dan tidak mengetahui sama sekali soal beredarnya video tersebut.
Ia menduga, ini hanya perbuatan orang orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin mencoreng nama baiknya dan keluarga.
Lebih disesalkan lanjut korban MIM, akibat dari pemberitaan itu, korban maupun keluarga merasa tidak nyaman akibat ulah dari penyebar video tersebut.
Tak hanya itu, secara pribadi dan keluarga, korban merasa sudah tercoreng nama baiknya. Sehingga, akan mengambil langkah tegas untuk memproses penyebar video tersebut ke rana hukum terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Tegas korban
Korban berharap, melalui pemberitaan ini semua keluarga, keloga maupun masyarakat agar tidak memperbesar apa yang menjadi urusan pribadinya maupun tempat ia bekerja.
“Sekali lagi saya tegaskan, tetkait video tersebut saya tidak niatan apapun. Kami akan proses, karena menyangkut nama baik pribadi dan keluarga. Kami merasa dirugikan” tegasnya (KM01)
