AMBON,KM– Kasus dugaan aborsi yang melibatkan anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah William Richard Lomo yang telah diproses di Partai Hanura hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya di mahkamah Partai Hanura.
Kasus ini telah bergulir 3 bulan dan hingga saat ini DPD Partai Hanura provinsi Maluku pun belum bisa memberikan kepastian perkembangan perkara kepada publik.
Tidak hanya itu, kasus tersebut pun telah dilaporkan secara resmi oleh LSM Pukat seram kepada Badan Kehormatan DPRD Maluku Tengah. Namun, hingga berita ini dirilis laporan LSM yang telah lebih dari satu bulan yang lalu itu tidak pernah digubris oleh Badan Kehormatan DPRD Maluku Tengah.
“Ini menimbulkan kecurigaan besar ada apa dengan BK DPRD Malteng? Meskipun pesimis dengan sikap badan kehormatan DPRD karena sesama anggota DPRD memang kerap akan saling melindungi kawan seiring, tetapi secara hukum administrasi tetap kami ajukan laporan. Jadi, fungsi BK DPRD betul-betul mati.” Ujar, Ketua Pukat Seram Fahri Asyathri, kepada Kilasmaluku
Di sisi lain, DPP Partai Hanura belum terbuka menyampaikan hasil penanganan perkara kepala publik karena yang diduga terlibat di dalam perkara ini adalah seorang pejabat publik yang diutus atau berasal dari Partai Hanura.
Nah, karena itu harus ada transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral partai Hanura kepada publik khususnya para simpatisan Partai Hanura di Kabupaten Maluku Tengah.
Pukat meminta agar Partai Hanura bisa memberikan statement dan penegasan sehingga ada kepastian informasi kepada publik mengenai perkara yang sudah ditangani sejauh mana.
Hal ini agar tidak ada kesan bahwa DPD Partai Hanura melindungi kejahatan anggotanya sendiri dengan berbagai macam alasan.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan kami meminta kepada DPP Hanura dan kepada mahkamah partai agar bisa secepatnya memproses ini sebab bukti-bukti yang ada kami rasa sudah cukup jelas untuk mengambil satu keputusan sanksi yang tegas bagi yang bersangkutan” tegasnya
Birokrasi partai tidak boleh berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama. Sebab mengulur-ngulur proses penanganan perkara akan semakin membuat Partai Hanura sendiri mengalami kerugian secara politik yakni memudarnya trust publik kepada partai. Pungkas Fahri (KM01)
