AMBON,KM– Pemerintah Desa Piru, kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibawah kepemimpinan Simon Manupassa selaku kepala desa membuat bejikan semena mena dan merugikan masyarakatnya sendiri.
Pasalnya, lahan milik David E. Titawanno alias Bapak Dani yang terletak belakang SMP Negeri 1 (Nusa angke) diklaim pemerintah Desa piru sebagai lahan Desa Piru dengan memasang palang larangan.
Selaku pemilik lahan, David E. Titawanno alias Bapak Dani, menyesali tindakan arogan pemerintah Desa Piru yang tanpa ada koordinasi melakukan pemalangan terhadap lahan pribadi miliknya
“Lahan tersebut milik saya pribadi dan bukan lahan adat desa piru. Saya sangat menyangkan tindakan pemerintah Desa yang mena mena tanpa ada koordinasi sebelumnya” kata, David E. Titawanno, kepada Kilasmaluku.id, Jumat (7/2/2025)
Dikatakan, lahan tersebut memeliki histori yang cukup panjang. Bahkan, kepemilikannya jauh sebelum adanya tindakan arogan yang dilakukan pemerintah desa saat ini dibawah perintah Simon Manupassa. Ungkapnya
“Pertanyaannya, sudah sekian tahun kenapa
tidak dipermasalahkan. Lahan itu milik saya pribadi dan sudah ada surat kepemilikan sah” ucapnya
David menduga tindakan ini sengaja dibuat buat pemerintahan sekarang (Simon Manupassa) sebagai upaya menghasut dan mengadudomba antara dirinya dengan masyarakat Desa Piru lainnya.
“Jangan adu domba saya dengan masyarakat karena saya tidak ada masalah dengan mereka. Saya tekankan lahan itu milik saya sejak dulu sebelum adanya masalah ini” tegasnya
Tak hanya itu, David E. Titawanno alias Bapak Dani juga menduga, tindakan sepihak Desa Piru atas perintah Simona Manupassa ini buntut dari permasalahan sengketa gugatan 18 mata rumah parentah terhadap dengan pemerintah desa Piru yang saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
“Jadi, ada dugaan kuat, upaya pemerintah desa ini ada kaitannya dengan permasalahan sengketa 11 mata rumah parentah dengan pihak pemerintah desa Piru. Sekarang lagi proses sidang” jelasnya
David menambahkan, apa yang dilakukan pemerintah desa ini merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang tidak bisa dibenarkan. Pemalangan lahan pribadinya bisa dinggap sebagai tindakan penyerobotan lahan miliknya. (KM01)
