AMBON,KM– Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daaerah (BKAD) Bakri Mony diduga lakukan Money Politik pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tanggal 27 November 2024.
Dugaan money Politik terjadi di TPS 01 Desa Bemo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Atas dugaan itu, kepala BKAD SBT Bakty Mony pada tanggal 2 Desember 2024 secara resmi telah dilaporkan oleh Usman Vanath selaku koordinator saksi dari pasangan calon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga.
Tim Hukum Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, Anwar Kafara,SH. Abdul Gafur Rettob,SH.MH dan M.Rum Rumadutu,SH mengatakan, terkait dugaan dimaksud, Bawaslu Seram Bagian Timur telah menindaklanjuti laporan Money Politik.
“Hari ini Tangggal 4 Desember 2024 para saksi yang ada di tempat kejadian tersebut telah diundang oleh Bawaslu untuk klarifikasi dan penyerahan bukti” ungkap Tim Hukum Rohani Vanath-Madja Rumatiga kepada Wartawan, Kamis (5/12/2024)
Dari keterangan Pelapor Usman Vanath maupun saksi yang memberikan keterangan kepada Bawaslu Tim Hukum Ina Ama, Anwar Kafara,SH. Abdul Gafur Rettob,SH.MH dan M.Rum Rumadutu,SH menyimpulkan, perbuatan bagi-bagi uang yang dilakukan terlapor Bakri Mony di TPS 01 Desa Bemo merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Berbunyi : Pasal 187A ayat (1): “ setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonseia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ”
Pasal ini jelas memberikan sanksi bagi setiap orang yang melakukan praktek money politik dalam Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 36 bulan.
Selanjutnya, Pasal ini patut dijadikan sebagai dasar bagi Bawaslu/Gakumdu untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktek money politik.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Pasal 5 poin (n) PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur, PNS dilarang : n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah / wakil Kepala Daerah calon anggota DPR, DPRD, dan calon Anggota DPD dengan cara : “membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi, pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
“Ya Bakri Mony itu PNS pada Pemda Seram Bagia Timur dengan jabatanya sebagai Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah dengan demikian unsur pasal sebagaimana disebutkan diatas telah terpenuhi untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupten Seram Bagian Timur” Tutur Tim Hukum Ina Ama
Ditambahkan, bagi PNS yang melanggar pasal dimaksud dikenai hukuman disiplin dengan saksi terberat yakni pemecatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 poin i, butir ke (3) dan (4).
“Oleh karenanya dengan berpijak pada regulasi dan peraturan yang berlaku, kami yakin Bawaslu Seram Bagian Timur, dapat menuntaskan laporan yang disampaikan Usman Vanath yang akan berakhir dipersidangan nantinya dan hal ini merupakan pendidikan hukum dan politik yang baik bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur” pungkasnya (KM01)