AMBON, KM–Istri anggota DPRD terpilih Abdul Asis Yenlua berinisial MY dilaporkan ke Polres Seram Bagian Timur (SBT) atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Firza April Yani Rumalowak
Kuasa hukum Abdul Gafur Rettob S.H.,M.H, manyampaikan, MY resmi dilaporkan ke SPKT Polres Seram Bagian Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B 81/2024/SPKT/POLRES SBT/POLDA MALUKU tertanggal 26 September 2024.
“Hari ini, sekira pukul 11.50 WIT klien saya menuju SPKT Polres SBT melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu isteri dari anggota DPRD terpili yang baru mau dilantik” ungkap kuasa hukum, Abdul Gafur Rettob kepada Kilasmaluku.id Kamis (26/9/2024)
Dijelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika kilennya sedang melayani tamu VVIP dalam ruang sidang paripurna DPRD SBT.
Tanpa sebab, terlapor datang dan langsung memukul Korban dangan tas yang dipakainya yang menyebabkan korban mengalami luka memar kemerahan.
“Atas perbuatan itu telah kami laporkan di Polres Segala SBT dengan tuntutan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman Pidana 2 tahun 8 bulan penjara” pungkasnya