AMBON,KM.–Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintesis dengan berat 0,1741 gram, Ray Wattimena dan Michael Dompessy, di Vonis 5 tahun kurungan penjara, Selasa (3/9/2024).
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa Ray Wattimena dan Michael Dompessy dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua.
Majelis Hakim menyatakan, keduanya terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sintetis.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1 milar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 2 bulan penjara,” ucap Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan memusnahkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, yang mana satu paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih dan satu paketnya lagi dikemas menggunakan potongan kertas nasi warna coklat berat total 0,1741 gram.
Terdapat juga satu buah Handphone Merek Iphone 6 warna gold disita dari terdakwa Michaell Dompessy dan satu buah Handpohe Merek Vivo warna biru disita dari terdakwa Ray Wattimena.
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menunutut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp. 1 milyar subsider 4 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, Keduanya terdakwa ditangkap
pada Minggu (12 /5 2024), sekitar pukul 01.00 WIT, di kawasan Jalan WR. Supratman Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, lebih tepatnya lagi di Lorong Gereja Maranahta. (KM02).