AMBON,KM.– Sebanyak 500 liter Minuman Keras (Miras) jenis Sopi dimusnahkan. Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (10/9/2024).
Kapolsek Salahutu, Iptu. Aris mengatakan, pemusnaan ratusan liter miras ini sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol ilegal yang gencar dilakukan aparat kepolisian Polsek Salahutu.
“Pemusnahan miras digelar sesuai dengan program pimpinan Polri untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ratusan liter sopi diamankan oleh aparat saat melakukan razia di Pelabuhan penyebrangan Ferry Hunimua, Liang.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan ini agar terlihat di kalangan masyarakat bahwa dari hasil razia miras yang telah dilakukan oleh Polsek Salahutu benar-benar langsung dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan secara bersama dengan sejumlah stakeholder sebagai wujud transparansi bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan,” jelasny.
Maka dari itu, selaku pihak keamanan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut bersam-sama mencegah maraknya peredaran miras diberbagai daerah, khusnya di Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat bisa membantu pihak kepolisian mencegah beredarnya miras di kalangan masyarakat agar situasi Kamtibmas tetap terjaga dan kondusif,” tandasnya. (KM02).