POLITIK

KPU Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Untuk Pilgub Maluku Rp78,2 Miliar

 

 

AMBON,KM.–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, periode 2024-2029 sebesar Rp78. 278.775.200.

Hal tersebut disampikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Z. Sangadji, Minggu (29/9/2024). Besaran dana kampanye itu ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi bersama pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku.

” Setelah kami menghitung rincian semua metode kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon, maka telah ditetapkan batasan dana kampanye yang bersifat kumulatif. Dan kami menghitungnya secara bersama sehingga ditetapkannya batasan dana, meliputi pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga melibatkan perwakilan pasangan calon dan Bawaslu sehingga dalam penghitungan dan penetapan, bisa mempertimbangkan masukan dari hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Dalam Pemilihan 2024, pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 82 Tahun 2024,”terangnya.

Dengan ditetapkannya hal tersebut, ia berharap agar bisa dijadikan pedoman bagi para pasangan calon dalam membiayai kampanye, agar ketika pembukuan dan pelaporan pengeluaran tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

“Sebab jika jumlah akumulasi pengeluaran melabihi pembatasan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, maka Pasangan Calon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara dengan jumlah kelebihan pengeluaran tersebut,”ujarnya.

Persoalan pembatasan dana kampanye, ungkap dia, tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, jika pasangan calon dalam pembiayaannya melebihi apa yang telah ditetapkan maka sudah barang tentu harus mendapat sanksi sesuai ketentuan.

Hal ini tertuang dalam  ayat (2) pasal 83 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa, dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka tidak akan ditetapkan.

“Jika pengeluaran melebihi batasan yang telah ditetapkan berarti harus kembalikan sesuai besaran kelebihan. Kalau tidak kembalikan, maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

“Untuk itu kami mengharapkan pasangan calon dan/atau parpol pengusul agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena batasab pengelauran dana kampanye ini bertujuan memberikan keadilan kepada semua paslon,”tandasnya. (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top