AMBON,KM.– Dugaan korupsi proyek reboisasai di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2022 yang di kerjakan oleh Dinsa Kehutanan (Dishut) Pemerintah Provinsi Maluku, dengan anggaran senilai Rp. 3,1 Miliar, yang bersumber dari anggaran APBD tersebut adalah Hoax.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Haikal Baadila, Kamis (19/9/2024) kepada KilasMaluku.id, di ruang kerjanya.
” Jadi terkait dengan pemberitaan diberbagia Media di Kota Ambon, pada tanggal 18 september kemarin bahwa ada kegiatan reboisasi senilai 3.1 M di kabupaten seram bagian timur yang di duga fiktif yang di lakukan oleh dinas kehutanan provinsi maluku perlu kami sampaikan bahwa dalam tahun 2022 tidak ada kegiatan reboisasi hutan lindung yang di laksanakan oleh dinas kehutanan provinsi maluku di kabupaten seram bagian timur,” ungkapnya.
Dijelaskan Haikal Bahwa, Proyek hutang lindung itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus), dalam hal ini UPTD Kememterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Balai pengelolaan daerah Aliran Sungai.
” Perlu kami jelaskan juga kepada publik bahwa kegiatan reboisasi yaitu kegiatan penanaman dalam kawasan hutan, sesuai dengan pembagian urusan, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini di daerah ini di laksanakan oleh UPTD, UPTD kementrian lingkungan hidup dan kehutanan yang namanya balai pengelola daerah aliran sungai,” ujarnya.
” Jadi mungkin saja kegiatan itu di laksanakan oleh balai, tapi yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan itu bahwa tidak pernah dinas kehutanan itu melaksanakan kegiatan reboisasi di sbt tahun 2022 dengan nilai 3.1 miliar,” ungkapnya lagi.
Hal itu kata dia bahwa, berdarkan BP23 tahun 20214 dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembagian urusan kehutanan untuk kegiatan Rehabilitasi dalam kawasan hutan lindung itu dilaksanakan oleh Pempus.
Sedangkan pemerintah daerah lanjut Haikal, hanya diberi kewenangan untuk melakukan penanaman diluar kawasan hutan yaitu penanamman hutan rakyat.
“Jadi pemerintah daerah kewenangannya hanya di luar kawasan hutan, jadi kalau di bilang reboisasi berarti itu di dalam kawasan itu domainnya adalah pemerintah pusat, urusan pemerintah pusat,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya, Proyek Reboisasi atau penghijauan kembali hutan di Seram Bagian Timur (SBT) tak kelar. Reboisasi hutan lindung tahun 2022 seluas 150 hektar itu milik Dinas Kehutatan Provinsi Maluku.
Proyek itu Didanai APBD 2022, dengan total pembiayaan mencapai Rp. 3.162.390.000. Pekerjaan proyek ditangani langsung oleh CV Usaha Bersama, milik pengusaha bernama Iskandar. Hingga 2024, reboisasi hanya dilakukan terhadap 6 hektar lahan, dari perencanaan sesuai kontrak seluas 150 hektar.
Masalah ini sebelumnya sudah diungkap toko mudah kabupaten SBT, Ayub Rumbaru. Dia membenarkan proyek Reboisasi tahun 2022 dilakukan oleh CV. Usaha, namun pekerjaannya tak sesuai kontrak. (KM02).