HUKUM & KRIMINAL

Bangun Ruko di Lahan Milik La Hasani, Asmuni Dilaporkan ke Polres SBB, Pekan Depan Gelar Perkara

Ruko Milik Asmuni yang dibangun di atas lahan Milik La Hasani di Dusun Wael, Desa Piru, SBB Rabu (4/9/2024) foto/istimewa

AMBON,KM– Menindaklanjuti laporan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan terlapor Asmuni, Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) on the spot langsung ke lokasi, mengecek fisik materil lahan di Dusun Wael, Desa Piru, Rabu (4/9/2024)

Pengecekan tersebut untuk memastikan kondisi fisik lahan sekaligus menanam patok pada objek lahan yang bersertifikat sah milik La Hasani selaku pelapor.

Sebelumnya laporan tersebut telah diterima penyidik sejak Juli 2024 lalu melalui Abdusyukur Kaliky selaku kuasa hukum La Hasani yang merupakan korban penyerobotan lahan oleh terlapor Asmuni.

Dalam laporan tersebut, Asmuni secara sadar dan sengaja membangun bangunan di atas lahan bersertifikat sah milik La Hasani. Bahkan, tanpa merasa bersalah Asmuni mengklaim, lahan tersebut miliknya.

Padahal, sesuai sertifikat kepemilikan lahan sah dengan nomor: 275 yang dikeluarkan kantor pertanahan Maluku. Lahan seluas 10080 meter persegi tersebut adalah sah milik La Hahasani.

Meski demikian, Asmuni tanpa merasa bersalah, nekat membangun ruko di atas lahan tersebut yang saat ini berproses hukum di kepolisian seram bagian barat.

Sejak dilaporkan Juni lalu, penyidik reskrimum polres SBB telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, Asmuni selaku terlapor pun telah diperiksa penyidik.

“Sebelumnya sudah ada upaya mediasi dua belah pihak, setelah kuasa hukum kami melayangkan somasi kepada Asmuni. Namun, karena Asmuni tidak mengindahkan somasi tersebut, kami selaku pihak keluarga sepakat untuk lanjutkan perkara ini” ujar salah satu keluarga pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Sementara berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterima keluarga pelapor Selasa (3/9/2024) kemarin dari penyidik polres SBB. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yakni La Hasani selaku pelapor, La Saharudin, La Adi, Wa Eni dan juga Asmuni yang merupakan terlapor dalam dugaan kasus penyerobotan lahan tersebut.

Hingga berita ini dipublis pihak kepolisian seram bagian barat saat ini tengah melayangkan surat panggilan kepada saksi lain salah satunya La Nyong yang merupakan pihak terkait dalam kasus tersebut.

Sementara menurut sumber media ini, dugaan penyerobatan lahan milik La Hasamu ini tidak hanya dilakukan oleh Asmuni sendiri. Namun, ada pihak pihak lain yang turut andil dan turut membantu Asmuni dalam permufakatan jahat tersebut.

Pasalnya, Asmuni dengan sengaja dan berani membuat sertifikat diatas lahan yang telah bersertifikat. Diduga Asmuni dibantu oleh orang-orang tertentu diantaranya penjabat desa Piru dan beberapa orang di Dusun Wael sendiri. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top