AMBON, KM– Jeferson Wiliam Alfons, terdakwa penyalahgunaan narkoba dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Senia Penturi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/7/2024)
JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, menyebutkan Alfons terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara” pinta JPU dalam tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Alfons membayar denda sebesar Rp 800 juta.
Diketahui, Alfons ditangkap petugas direktorat reserse narkoba polda Maluku pada 7 maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIT tepatnya di jalan dr. Kayadoe Batu gantung kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Alfons ditangkap berdasar infomasi yang diperoleh petugas dari informan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di area tersebut.
Alhasil Alfons ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja yang dikemas menggunakan kertas bening berukuran kecil di dalam saku celananya.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa. (KM01)