AMBON,KM.–Azwar Annas Latael alias Azwar di tetapkan tersangka atas kasus penganiyayaan oleh oknum TNI berinisial SS, di lokasi kebun kelapa, Komplek tanah tinggi, Desa Werinama, Kabupayen Seram Bagian Timur (SBT) pada Kamis (09/05/2024) lalu. Padahal Azwar merupakan korban.
Azwar ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan dengan nomor : S-Tap/25/VI/Res.1.6. 2024. oleh Kepala Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Kasatreskrim) pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.
Mirisnya, laporan tim penyidik Polsek Werinama kepada Kasatreskrim Seram Bagian Timur bahwa korban sudah diperiksa sebanyak lima kali oleh tim penyidik Polsek Werinama.
Dari hasil laporan tersebut, Azwar yang merupakan korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya baru di periksa satu kali oleh tim penyidik Polsek Werinama.
Menurut keterangan yang dihimpun media ini melalui sumber terpercaya, membenarkan bahwa Polsek Werinama telah membuat laporan palsu kepada Polres SBT.
“Tim penyidik Polsek Werinama telah membuat laporan yang tidak benar alias palsu kepada Polres SBT atas kasus ini,” ungkap Sumber, Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, Azwar belum diperiksa sebanyak lima kali oleh tim penyidik Polsek Werimana. Namun didalam laporan yang dilayangkan kepada Polres SBT bahwa korban sudah di periksa sebanyak lima kali.
“Dia (red-Azwar) belum dapat periksa sampe lima kali dari tim penyidik polsek werinama, dia hanya baru dapat periksa satu kali, tapi masa di laporan sudah periksa lima kali,” ucap sumber.
Dikatakan sumber, Kasatreskrim Seram Bagian Timur terlalu cepat mengambil keputusan dalam satu perkara sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kasatreskrim SBT jangan terlena atas laporan itu sehingga bisa tetapkan Azwar tersangka karena dia (red-Azwar) baru satu kali diperiksa oleh tim penyidik Polsek Werinama,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sahrudin Samar yang dikonfirmasi Media ini pada Kamis (4/7/2024) malam belum juga merespon.
Diketahui sebelumnya pada kejadian ini, Azwar ditetapkan tersangka, karena melakukan penganiayaan kepada salah seorang oknum TNI, hingga pihaknya membuat laporan di Polisi Sektor (Polsek) Werinama bahwa dirinya telah di aniaya oleh Azwar.(KM02).