KILAS UTAMA

Pembangunan Bendungan Waeapo Bobrok, HMI Desak Perusahan dan BWS Maluku Ganti Rugi ke Warga Terdampak Banjir

Rifon Wally, Ketua Umum HMI Cabang Ambon

AMBON, KM–Rifon Wally, ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) cabang Ambon mendesak empat perusahaan yang menangani Pambangunan Bendungan Wae Apo, ganti rugi terhadap masyarakat tiga Kecamatan di Kabupaten Buru yang terdampak banjir.

Ke-tiga perusahaan itu masing-masing PT Pembangunan Perumahan KSO, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya KSO dan PT Jaya Konstruksi. Tiga PT ini diminta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari proses pekerjaan bendungan Waeapu.

Bobroknya pembangunan bendungan ini mengakibatkan ratusan warga di 16 desa yang terdapat di tiga kecamatan kabupaten buru harus angkat kaki dari tempat tinggal mereka.

“16 desa dari 3 Kecamatan itu antara lain: Desa Dafa, desa Debowae, desa Waitina, desa Waelo, desa Waeflan, desa Waehata desa Basalale, dan desa Waeleman Waeleman/unit R kecamatan Waelata” sebut Rifon Wally, kepada Kilasmaluku.id Kamis (11/7/2024)

Selanjutnya Desa Lele, desa Grandeng, desa Waegernangan, desa Waegeren, dan desa Ohilahin kecamatan Lolong Guba dan desa Mako, Desa Aer Mendidih dan Desa Lamboyan Kecamatan Waeapo.

Menurut Rufon, Kekhawatiran mendalam mengenai dampak lingkungan yang serius akibat pembangunan Bendungan Waeapo kini terjadi.

Pelimpahan pihak perusahaan demi target finishing pada bendungan waeapo ini sia-sia. Padahal, nominal (Pagu) Anggarannya fantastis yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.08 Triliun lebih.

Selain itu, pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar dengan presentasi Dinas PUPR, penyediaan air irigasi seluas 10.000 hektar, air baku dengan debit 500 liter/detik, kemampuan mereduksi banjir sebesar 557 m3/detik, pembangkit listrik (PLTA) sebesar 8 mw yang mampu menerangi kurang lebih 8.750 rumah dengan daya 900 watt, dan sebagai tempat pariwisata (PUPR) kini jadi kiamat kecil bagi masyarakat sekitar.

Banjir yang melanda pada 5 Juni 2024 lalu berujung rusaknya rumah warga desa 3 kecamatan. Luapan air setinggi dada orang dewasa, ratusan rumah warga rusak yang mengharuskan mereka mengungsi, harta benda serta kerusakan materil tak bisa dihindarkan.

Pembangunan Bendungan waeapo sebagai Proyek Strategis Nasional menggunakan anggaran triunan rupiah itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat kini berubah menjadi sumber kerusakan lingkungan yang signifikan.

Para petani gagal panen hampir di semua desa yang kena dampak banjir. Penundaan dan ketidakselarasan dalam pelaksanaan proyek ini telah mengakibatkan berbagai masalah yang sangat merugikan.

“Akibat pembangunan yang tidak terencana dengan baik sehingga menyebabkan kerusakan serius dari segi ekologis” sesalnya

Selain itu, Proses konstruksi yang tidak mematuhi standar lingkungan telah mengakibatkan pencemaran air yang berdampak sangat buruk pada kualitas air yang digunakan oleh masyarakat setempat untuk kebutuhan sehari-hari.

Area hutan yang signifikan telah ditebang untuk kepentingan proyek ini tanpa adanya upaya rehabilitasi yang memadai, yang berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati dan peningkatan risiko erosi tanah (Deforestasi).

Pengerjaan bendungan yang terhenti menyebabkan gangguan aliran air yang mengakibatkan perubahan drastis pada ekosistem sungai, yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan akuatik dan keseimbangan ekosistem secara keseluruhan dan mengakibatkan kiamat kecil pada masyarakat.

“Oleh karena itu, sebagai Anak Negeri Saya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan Audit terhadap empat perusahaan, BWS, PUPR Provinsi Maluku dan seluruh Instansi yang terlibat dalam proyek strategis nasional Pembangunan bendungan waeapo” pintanya

Juga, menuntut PT Pembangunan Perumahan KSO, PT Adhi karya, PT Hutama Karya KSO dan PT Jaya Konstruksi Karya ganti rugi materil maupun non materil kepada warga 16 di 3 Kecamatan atas kerusakan yang terjadi.

Mendesak PT Pembangunan Perumahan KSO PT Adhi karya, PT Hutama Karya KSO dan PT Jaya Konstruksi, BWS dan PUPR Provinsi Maluku serta Instansi terlibat segera melakukan rehabilitasi lingkungan yang terdampak serta menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.

Meminta pemerintah dan pihak berwenang mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan dengan ketat agar kebobrokan pembangunan dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Jika permintaan ini tidak diindahkan, HMI Ambon akan menginstruksikan seluruh kader dan anggota melakukan konsolidasi dengan rekan mahasiswa Buru, Buru selatan, LSM, OKP Cipayung Plus melakukan aksi besar-besaran. Pungkas Rifon (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top