KILAS AMBON

Lampu Jalan di Kota Masohi Padam, Setahun Lebih Tak Ada Perbaikan, LSM Pukat Seram Pertanyakan Pajak Listrik

Tampak, Lampu Jalan di Kota masohi Padam, Selasa (9/7/2024) foto/istimewa

AMBON, KM– Hampir setahun lebih, lampu jalan di dalam kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah padam. Hingga saat ini belum ada upaya perbaikan pemerintah daerah setempat.

Padahal, pajak penerangan jalan di Maluku Tengah diatur berdasarkan peraturan daerah. Besaran pajak yang diterapkan oleh Pemda dari rentang 3 sampai 10 persen.

Pemda sendiri menggunakan standar tertinggi yaitu 10 persen. Padahal range nya dari 3 persen. Pajak itu dipungut dari masyarakat lewat pembelian token listrik yaitu 10 persen.

Dana itu kemudian disetorkan oleh PLN kepada daerah lalu dimasukan di dalam kas daerah untuk pemeliharaan penerangan jalan agar bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.

Faktanya hari ini lampu jalan di dalam kota masohi (ibu kota kabupaten Maluku Tengah) sebagian besar mati total yang mengakibatkan kota menjadi gelap gulita.

“Sementara kita lihat pembayaran pajak dilakukan masyarakat tidak pernah di tunggak dan setoran pun lancar” ujar ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Sumber Daya Manusia (Pukat Seram) Fahri Asyatri, kepada Kilasmaluku.id, Selasa (9/7/2024)

Fahri Asyatri, Ketua LSM Pukat Seram

“Namun, mengapa lampu jalan mati lebih dari 1 tahun dan tidak ada upaya perbaikan dari pemerintah daerah hingga hari ini?? Ini menunjukkan instansi teknis tidak punya keseriusan di dalam memberikan feedback terhadap kewajiban pajak” tanya Fahri

“Mestinya standar pajak yang tinggi dan dibayar lancar oleh masyarakat diimbangi dengan fasilitas yang memadai” ucap Fahri menambahkan

Menurutnya, penerangan jalan menjadi
fasilitas yang urgent karena berkaitan dengan kenyamanan dan juga keamanan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah harus secepatnya melakukan perbaikan agar tidak timbul kecurigaan bahwa pemerintah daerah mengemplang dana pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Selain itu, instansi teknis pun harus memberikan pernyataan resmi kepada publik mengapa 1 tahun lebih fasilitas penerangan jalan ini tidak berfungsi tetapi tidak ada perbaikan? Apa problemnya?? Itu yang harus dijelaskan.

“Karena itu, hal ini harus ditelusuri secara serius dan cermat sehingga kecurigaan kita akan adanya potensi pembelokan bahkan penyelewengan pajak atau adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi menjadi terang” cetusnya

Fahri menambahkan, APH harus dipastikan
berapa dana yang disetorkan oleh PLN kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah harus transparan soal dana pajak itu? karena tidak mungkin dana pajak yang dibayarkan secara kontinue tetapi fasilitasnya tidak ada. Tentu menimbulkan kecurigaan.

“Maka aparat penegak hukum harus memastikan bahwa di dalam setoran pajak itu tidak ada masalah dan tidak ada mark’up karena ini dana masyarakat yang harus dipastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat” terangnya

Kemudian lanjut Fahri, harus dipastikan berapa jumlah pelanggan listrik yang membayar pajak penerangan jalan dan berapa dana yang disetor setiap bulan oleh PLN kepada pemerintah daerah, berapa dana yang masuk ke daerah dan berapa dana yang dialokasikan untuk biaya pemeliharaan penerangan jalan.

“Itu semua harus terang sehingga ketika ada ketimpangan di dalam fasilitas publik orang tidak menaruh curiga. Pemerintah daerah lewat OPD terkait harus menjelaskan semua ini kepada publik” pintanya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top