AMBON, KM– Pati Umar Kilian alias Pati, terdakwa Narkoba dituntut 7 Tahun Penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magie Parera dalam sidang yang diketuai hakim Martha Maitimu menyebutkan, Pati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun” pinta JPU dalam tuntutan.
Selain pidana penjara, Pati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tegas JPU
Diketahui, Patti ditangkap petugas pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Daerah aster, Hatiwe Kecil, kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Patti ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,13 gram yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil yang disimpan dalam bungkusan rokok. (KM01)